PILIHAN +INDEKS
Mantan Kadishut Pelalawan Ungkap Aliran Dana Suap Izin Kehutanan
Rp 250 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari
Bisnis Kayu ilegal (ilustrasi)
PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan yang menjerat Mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/12), memui babak baru.
Kesaksian Edi Suriandi (ES) selaku mantan Kadishut Pelalawan 2002 silam menyibak adanya lairan dana suap dalam pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah Pelalawan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.
Dihadapan pimpinan sidang, Bachtiar Sitompul mantan anak buah Azmun Jaffar ini mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp 250 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari, perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan.
PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) adalah sebuah perusahaan penyuplai bahan baku kayu hasil hutan keperusahaan pulp di Riau.
"Aliran dana itu karena adanya tekanan dan dorongan pihak luar untuk pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan," ujar Edi.
Lebih Edi menyatakan, uang Rp250 juta tersebut diperuntukkan bagi pihak-pihak yang melakukan tekanan agar perusahaan tidak mendapat izin kehutanan.
"Uang Rp 250 juta itu untuk pihak-pihak yang menekan perusahaan agar tidak mendapatkan izin kehutanannya dan penyampaiannya melalui saya," kata Edi.
Namun, Edi tidak menyebut secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah melakukan tekanan dan desakan itu atas pengurusan izin tersebut.
Pernyataan Edi ini lantas membuat majelis hakim sedikit terperangah, dan menganggap keterangan Edi mengada-ngada, karena terlalu jauh ikut campur dalam urusan perusahaan.
Edi yang mendengar tanggapan Majelis Hakim hanya terlihat bingung. Selain Edi Suriandi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Fredrik Suli dan Edwar Manurung.(hrc)
Kesaksian Edi Suriandi (ES) selaku mantan Kadishut Pelalawan 2002 silam menyibak adanya lairan dana suap dalam pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah Pelalawan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.
Dihadapan pimpinan sidang, Bachtiar Sitompul mantan anak buah Azmun Jaffar ini mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp 250 juta dari PT Merbau Pelalawan Lestari, perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan.
PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) adalah sebuah perusahaan penyuplai bahan baku kayu hasil hutan keperusahaan pulp di Riau.
"Aliran dana itu karena adanya tekanan dan dorongan pihak luar untuk pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan," ujar Edi.
Lebih Edi menyatakan, uang Rp250 juta tersebut diperuntukkan bagi pihak-pihak yang melakukan tekanan agar perusahaan tidak mendapat izin kehutanan.
"Uang Rp 250 juta itu untuk pihak-pihak yang menekan perusahaan agar tidak mendapatkan izin kehutanannya dan penyampaiannya melalui saya," kata Edi.
Namun, Edi tidak menyebut secara rinci siapa saja pihak-pihak yang telah melakukan tekanan dan desakan itu atas pengurusan izin tersebut.
Pernyataan Edi ini lantas membuat majelis hakim sedikit terperangah, dan menganggap keterangan Edi mengada-ngada, karena terlalu jauh ikut campur dalam urusan perusahaan.
Edi yang mendengar tanggapan Majelis Hakim hanya terlihat bingung. Selain Edi Suriandi, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni, Fredrik Suli dan Edwar Manurung.(hrc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








