• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2833 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2787 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2789 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2774 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2774 Kali

  • Home
  • Nasional

Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

Redaksi Radarpku

Sabtu, 01 Oktober 2022 09:57:25 WIB
Cetak
Pencopotan Jabatan Hakim MK, Luka Bagi Marwah Lembaga Peradilan

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi seringkali disebut sebagai the guardian and the sole and the highest interpretation of constitution atau bisa diartikan sebagai malaikat pelindung konstitusi. Penyematan nama tersebut tidak lain dan tidak bukan karena Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mulia yaitu untuk melindungi konstitusionalitas Undang-Undang dengan memberikan tafsir terhadap teks-teks Undang-Undang agar dapat berjalan pada koridor UUD NRI 1945.

Sakralitas MK dalam menjalankan tugas penjagaan Konstitusi harus dijaga oleh semua elemen. Berbagai macam upaya dilakukan untuk tetap menjaga marwah Hakim MK. Perbaikan dalam aspek regulasi terus diupayakan dan pelaksanaan yang terjadi di lapangan harus dikawal oleh masyarakat sebaik mungkin.

Menjaga marwah Hakim MK adalah termasuk menjaga independensi Hakim agar memberikan tafsir yang tidak mengandung conflict of interest di dalamnya. Penjagaan terhadap independence of judiciary ini salah satunya adalah dengan mengatur konsep masa jabatan hakim yang telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dasawarsa terakhir.

Penghapusan Periodesasi Masa Jabatan Hakim

Terakhir kali upaya yang dilakukan untuk menjaga independence of judiciary adalah dengan menghapus periodesasi masa jabatan hakim dengan alasan bahwa masa jabatan hakim MK yang bersifat periodik akan sangat mempengaruhi konsistensi dan independensi hakim karena dalam hal independensi ditentukan oleh proses seleksi (the manner of the appointment or the mode of appointing judges) dan masa jabatan (term of office or the tenure judges).

Dengan alasan tersebut maka penghapusan periodesasi masa jabatan dikembalikan sebagai Open Legal Policy (Kebijakan Hukum Terbuka) kepada DPR sebagai Positive legislator atau sebagai pembentuk Undang-Undang dalam Putusan MK No.53/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasca putusan tersebut maka muncul revisi terakhir yang menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. UU tersebut menghapus adanya periodesasi masa jabatan Hakim MK menjadi maksimal 70 Tahun dengan masa jabatan tidak lebih dari 15 Tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa peniadaan periodesasi secara doktriner merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga independensi dan imparsialitas hakim dalam konteks negara hukum yang demokratis konstitusional.

Pencopotan Hakim MK di tengah Masa Jabatan oleh DPR

Berita yang muncul tentang pencopotan Hakim MK secara mendadak (30/09) mengejutkan masyarakat saat ini. Pergantian secara mendadak ini terjadi kepada salah satu Hakim MK yaitu Aswanto.

Aswanto sendiri merupakan Hakim MK yang diusulkan oleh Lembaga DPR dan akan digantikan oleh Guntur Hamzah. Kejadian ini tentu merupakan hal yang problematik. Merujuk pada UU lama (UU No.8 Tahun 2011) maka Aswanto seharusnya menjabat sampai Maret 2024, pun Ketika mengikuti UU baru (UU 7/2020) maka masa jabatan Aswanto seharusnya sampai Maret 2029.

Tindakan pencopotan ini dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mendasar pada UU yang berlaku. Jawaban yang dilayangkan oleh Komisi III DPR-RI pun tidak menjawab permasalahan yang ada, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto memberikan jawaban sebagai berikut, "Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah”.

Jawaban tersebut merupakan pembenaran yang bersebrangan dengan perintah Undang-Undang karena tidak adanya dasar untuk menggantikan Aswanto di tengah masa jabatannya yang belum selesai. Hal ini menyebabkan semangat untuk menjaga independensi hakim sangat terciderai mengingat berbagai upaya terkait masa jabatan telah dilakukan trial and error sampai menemukan mekanisme yang sesuai.

Tidak adanya periodesasi nyatanya tidak menghalangi DPR untuk melakukan pencopotan jabatan karena dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi lembaga DPR sebagai pengusung.

Jikalau independensi Hakim MK hanya ditentukan oleh Lembaga pengusung, maka sampai kapanpun tidak akan ditemukan makna sesungguhnya dari independence of judiciary.
Seharusnya peradilan dijaga oleh semua elemen agar tetap menjadi lembaga yang di dalamnya bersemayam keadilan tanpa anasir politik yang akan menghancurkan marwah lembaga peradilan itu sendiri. (rmol)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari

Jumat, 03 Juli 2026 - 09:12:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:14:19 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga emas batangan produksi PT.

Nasional

HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:19:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Safari Jokowi Tak Hanya Senggol PDIP tapi Semua Partai

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
03 Juli 2026
Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
03 Juli 2026
Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
03 Juli 2026
Cerdas Menghadapi Kematian
03 Juli 2026
Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
03 Juli 2026
AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
03 Juli 2026
Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK
02 Juli 2026
Kunjungan Wisatawan Asing ke Riau Melonjak 24,68 Persen, Malaysia Mendominasi Sektor Perhotelan Bergairah
02 Juli 2026
Harga Emas Antam Naik, Buyback Menguat Lebih Tinggi
02 Juli 2026
Suhardiman Amby Tersangka, Muklisin Jabat Plt Bupati Kuansing
02 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hasil SPMB Tingkat SD di Pekanbaru Diumumkan Hari Ini, Jalur Domisili Mendominasi
  • 2 Pemprov Riau Minta Plt Bupati Kuansing Sukseskan MTQ dan Pacu Jalur
  • 3 Ronaldo Cetak Gol, Portugal Melaju 16 Besar Usai Bungkam Kroasia 2-1
  • 4 Cerdas Menghadapi Kematian
  • 5 Menhut Dua Kali Bertemu Bupati Kuansing dalam 36 Hari
  • 6 AS Pimpin Dialog Keamanan Regional di Bahrain, Bahas Stabilitas Timur Tengah dan Selat Hormuz
  • 7 Jejak Hidup Suhardiman Amby Dari Tiga Gelar Adat, Tiga Istri, Berakhir Di Rutan KPK

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com