Komplotan Pembunuh Mulyono Berhasil Diringkus

Kamis, 30 Oktober 2014


RADARPEKANBARU.COM -  Ketiga tersangka pelaku pembunuh Mulyono (58) warga Kecamatan Bukit Raya, yang tewas usai ditikam komplotan perampok Senin (27/10) lalu akhirnya diringkus Polresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru menyebut, pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20  tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan 365 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena korbannya meninggal dunia," ujar Kapolresta Pekanbaru Robert Haryanto W SH SSos MH, kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru Rabu (29/10) malam.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku tidak melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

"Mereka tidak melakukan pembunuhan. Memang mereka menggunakan pisau dan diakuinya. Pasalnya tidak ada luka senjata tajam ataupun sejenisnya. Karena hasil visum, korban tewas akibat benturan dikepala ditrotoar," ungkap Kapolresta.

Diketahui kasus ini telah mengakibatkan Mulyono meregang nyawa, dan kehilangan uang Rp 300 juta rupiah. (Nof)