• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Internasional

Urus E-KTP Terlambat Di Denda Maksimal Rp300 Ribu

Redaksi Radarpku

Sabtu, 30 November 2013 22:46:18 WIB
Cetak
Urus E-KTP Terlambat Di Denda Maksimal Rp300 Ribu
Baharuddin
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Baharuddin, menegaskan pengurusan e-KTP tak dipungut biaya dan gratis.

Hal itu menurut Baharuddin harus diperhatikan setiap UPTD di kecamatan. Baharuddin terkejut saat dikonfirmasi warga Kecamatan Tenayanraya diminta Rp300 ribu.

"Pengurusan e-KTP itu gratis, saya berjanji bakal memanggil UPTD Tenayanraya meminta kejelasan masalah itu,"ujar Baharuddin kepada radarpekanbaru.com, Kamis (28/11).

Seperti diungkapkan Ujang, warga Tenayanraya, keluarganya saat mengurus e-KTP di Kantor UPTD Tenayanraya diminta membayar sebesar Rp300 ribu.

Petugas tidak menjelaskan untuk apa pembayaran yang dinilai sangat besar menurut penilaian keluarga Ujang.

Padahal, berdasarkan pengetahuan yang dipahami Ujang, pembuatan e-KTP tersebut tidak dipungut biaya. Untuk itu dengan pembayaran yang ditarif UPTD membuat kecewa sekaligus mengejutkan dirinya.

"Ya kita tidak mengetahui untuk apa Rp300 ribu itu. Yang tahu kita mengurus e-KTP kok disuruh bayar,"katanya.

Tentang hal itu diakui Baharuddin memang belum diketahuinya. Baharuddin memastikan jika proses pembuatan e-KTP tersebut digratiskan.

Tetapi denda pembuatan KTP tetap diberlakukan. Denda tersebut maksimal sampai sebesar Rp300 ribu. Denda dikenakan untuk warga yang terlambat membuat KTP.

"Kalau denda pembuatan KTP memang ada aturannya, jika terlambat melewati 17 tahun dendanya maksimal sampai Rp300 ribu. Tetapi kalau pembuatan e-KTP tetap gratis,"tuturnya lagi.

Ditambahkan Baharuddin, UPTD tidak dibenarkan tidak menjalankan prosedur sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Baharuddin mengimbau agar setiap UPTD di kecamatan tidak melakukan pengutan liar yang dapat merusak citra pemerintah.

"Jika terbukti melakukan Pungli kita sanksi tegas dengan beberapa tahapan, peringatan pertama, kedua dan ketiga dan bisa dipindahkan,"katanya.(ram)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar

Kamis, 24 September 2026 - 08:51:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Chile Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Rabu, 23 September 2026 - 08:13:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Inggris Turun Tangan Bantu Saudi Hadapi Houthi Yaman

Selasa, 22 September 2026 - 09:57:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Amerika Desak Warganya Segera Tinggalkan Iran

Senin, 21 September 2026 - 10:41:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Presiden Prabowo dan Wakil PM Malaysia Bahas Penanganan Karhutla di Hambalang

Sabtu, 19 September 2026 - 08:50:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Malaysia Siap Bantu Indonesia Atasi Kabut Asap Karhutla Kalimantan

Jumat, 18 September 2026 - 08:26:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com