PILIHAN +INDEKS
Korban Pencabulan 2 Oknum Security Mengamuk
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - R (30) korban pemerkosaan oleh 2 (Dua) oknum security salah hotel ternama di Pekanbaru, mengamuk saat akan dimintai keterangannya. Guna penyidikan pihak Polresta Pekanbaru akan menyerahkan korban R kepihak Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mendampinginya.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK kepada radarpekanbaru.com di Mapolresta Kamis (16/10).
Ia mengatakan dalam kasus pemerkosaan tersebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan termasuk korban, "Memang kedua pelaku kita lepaskan. Unsur pidananya tidak ada kita temukan. Tapi kedua pelaku diwajibkan lapor 2x1 minggu," ujar Hari.
Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik akan bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk pemeriksaan terhadap korban R, "Rencananya korban R, kita akan serahkan kepihak SLB," terang Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini keluarga korban pemerkosaan, protes pada pihak Polresta Pekanbaru karena telah melepaskan kembali pelakunya. Padahal pelaku telah mengaku dan hasil visum pun telah ada.
Keluarga korban pemerkosaan kecewa atas tindakan penyidik Polresta Pekanbaru yang melepaskan dua pelaku pemerkosaan yakni DD dan YS. Padahal, pelaku telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Hal ini disampaikan salah satu keluarga korban RM (35) kepada wartawan. Rita menceritakan, pihak keluarga, Senin (13/10) telah dipanggil penyidik. Di sini mereka mendapat kepastian bahwa kedua pelaku telah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. "Pelaku dinyatakan sudah dilepas dengan status bersyarat, yaitu wajib lapor 2x1 minggu.
Padahal, jelas RM, polisi sudah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda.
Polresta Pekanbaru telah berlaku tidak adil kepada pelapor (keluarga korban, red) atas putusan tersebut.
Kasus pemerkosaan ini menimpa korban berinisial R (30). Korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, digiring pelaku DD ke sebuah lokasi di jalan Badak, Selasa malam (7/10) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Di sini korban lalu diperkosa.
Usai kejadian, korban diantar pulang ke rumah. Mendapati R yang ketakutan dan histeris, kakak korban lalu memeriksanya dan ternyata benar R sudah mengalami tindak pemerkosaan. Atas dugaan ini, pihak korban lalu membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru satu hari usai kejadian. Saat diperiksa, DD mengakui perbuatannya tersebut di depan polisi. Sementara YS tidak mengakui. Namun ini dimentahkan oleh pengakuan DD, yang menyebut YS juga ikut terlibat pada pemerkosaan itu.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku berkenalan dengan modus salah sambung, sejak pertengan puasa lalu dan sempat bertemu beberapa kali. Pelaku DD, juga diketahui berprofesi sebagai petugas sekuriti di salah satu hotel di Jalan Diponegoro. (*/ram)
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK kepada radarpekanbaru.com di Mapolresta Kamis (16/10).
Ia mengatakan dalam kasus pemerkosaan tersebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan termasuk korban, "Memang kedua pelaku kita lepaskan. Unsur pidananya tidak ada kita temukan. Tapi kedua pelaku diwajibkan lapor 2x1 minggu," ujar Hari.
Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik akan bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk pemeriksaan terhadap korban R, "Rencananya korban R, kita akan serahkan kepihak SLB," terang Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini keluarga korban pemerkosaan, protes pada pihak Polresta Pekanbaru karena telah melepaskan kembali pelakunya. Padahal pelaku telah mengaku dan hasil visum pun telah ada.
Keluarga korban pemerkosaan kecewa atas tindakan penyidik Polresta Pekanbaru yang melepaskan dua pelaku pemerkosaan yakni DD dan YS. Padahal, pelaku telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Hal ini disampaikan salah satu keluarga korban RM (35) kepada wartawan. Rita menceritakan, pihak keluarga, Senin (13/10) telah dipanggil penyidik. Di sini mereka mendapat kepastian bahwa kedua pelaku telah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. "Pelaku dinyatakan sudah dilepas dengan status bersyarat, yaitu wajib lapor 2x1 minggu.
Padahal, jelas RM, polisi sudah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda.
Polresta Pekanbaru telah berlaku tidak adil kepada pelapor (keluarga korban, red) atas putusan tersebut.
Kasus pemerkosaan ini menimpa korban berinisial R (30). Korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, digiring pelaku DD ke sebuah lokasi di jalan Badak, Selasa malam (7/10) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Di sini korban lalu diperkosa.
Usai kejadian, korban diantar pulang ke rumah. Mendapati R yang ketakutan dan histeris, kakak korban lalu memeriksanya dan ternyata benar R sudah mengalami tindak pemerkosaan. Atas dugaan ini, pihak korban lalu membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru satu hari usai kejadian. Saat diperiksa, DD mengakui perbuatannya tersebut di depan polisi. Sementara YS tidak mengakui. Namun ini dimentahkan oleh pengakuan DD, yang menyebut YS juga ikut terlibat pada pemerkosaan itu.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku berkenalan dengan modus salah sambung, sejak pertengan puasa lalu dan sempat bertemu beberapa kali. Pelaku DD, juga diketahui berprofesi sebagai petugas sekuriti di salah satu hotel di Jalan Diponegoro. (*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








