Permen Kemendikbudristek No 30 /2021
Jika terbukti, Syafri Harto bisa dijerat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan tenaga pendidik
Pekanbaru -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen yang juga berstatus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Riau (Unri) kepada salah satu mahasiswinya.
"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam dalam pesan tertulisnya, Jumat (5/11).
Nizam menyatakan Kemendikbudristek tidak menoleransi apapun jenis kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.
Itu pun, sambung Nizan, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen itu, katanya, menjadi satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.
"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam.
Nizam menyebut kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Dengan adanya permen tersebut langkah atau tindakan konkret dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi," tutur Nizam.
Adapun Permen Nomor 30 itu mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus berikut penanganannya. Permen tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan kekerasan seksual. Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari administrtaif hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri mengaku telah dilecehkan dosennya, SH, saat melakukan bimbingan proposal. Pelaku yang diketahui juga sebagai dekan fakultas itu disebut berusaha memaksa mencium pipi dan kening korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma.
Tidak hanya itu, korban juga ditertawakan saat mengadu ke salah satu dosen dan ketua jurusan di fakultasnya. Namun, korban kemudian mengaku ditekan untuk tidak mengadukan masalah itu dan meminta ganti pembimbing. Ia juga disebut malah diminta sabar dan tabah.
Di satu sisi, SH disebut telah mengutus perantara untuk menemui keluarga korban untuk memberikan penjelasan. Lewat perantara tersebut, SH mengklaim tindakan mencium itu dilakukan sebagaimana dilakukan orangtua pada anak.
Namun, dalih yang disampaikan perantara itu tak bisa diterima pihak korban dan keluarganya karena tak masuk akal berdasarkan apa yang terjadi.
"Kalau memang (mencium kepada) anak, kenapa harus minta bibir? Kenapa harus berkata mana bibir, mana bibir? Apakah perlakuan orang tua kepada anak harus seperti itu?" kata mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan dekan tersebut dalam pernyataannya.
Wartawan telah berupaya menghubungi Rektor Unri, Aras Mulyadi namun tidak tersambung. Wakil Dekan I FISIP, Belli Nasution juga tidak merespon. Sementara, Wakil Rektor III Unri, Irwantono melemparkan ke Wakil Rektor II.
Klarifikasi Dekan Fisip UNRI
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, mengaku sangat syok dan dirugikan dengan tudingan melakukan pelecehan oleh salah seorang mahasiswi yang dibimbingnya.
"Saya benar- benar syok dan sangat dirugikan atas tudingan pelecehan yang sudah viral tersebut. Saya tidak tinggal diam dan sudah pasti akan menempuh jalur hukum. Selain melaporkan admin media sosial yang menyebarkan dan pelaku yang membuat konten ke pihak kepolisian, saya juga akan tuntut Rp 10 Miliar karena sudah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya," tegas Syafri Harto ketika berjumpa dengan para awak media di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).
Seperti yang menyebar di grup media sosial, dalam video yang diunggah di akun instagram Komahi_ur, Kamis (4/11) seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Unri mengaku menjadi korban pelecehan saat melakukan bimbingan proposal skripsi.
Syafri Harto yang didampingi isterinya Ny Tuti Syafri dalam jumpa pers itu, kembali membantah secara tegas melakukan pelecehan seperti yang dituding sang mahasiswi. Ia pun mengaku siap untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah menyangkut harga diri dan marwah sebagai Dekan FISIP Unri.
Menurut Syafri Harto, ia melihat dan merasakan tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya punya muatan tertentu dengan target merusak nama baik dan menjatuhkan kredibilitasnya.
"Guna menyikapi itu makanya saya tidak akan tinggal diam dan pasti akan menempuh jalur hukum. Untuk itu, saya sudah tunjuk pengacara yang akan menempuh langkah-langkah hukum tersebut," ucap Syafri Harto menambahkan. (*)
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru telah men.








