• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2894 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2858 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2850 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2847 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2840 Kali

  • Home
  • Riau

Permen Kemendikbudristek No 30 /2021

Jika terbukti, Syafri Harto bisa dijerat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan tenaga pendidik

Redaksi Radarpku

Jumat, 05 November 2021 22:19:55 WIB
Cetak
Jika terbukti, Syafri Harto bisa dijerat sanksi pemberhentian tetap dari jabatan tenaga pendidik
Dekan FISIP UNRI, Safri Harto saat memberikan klarifikasi

Pekanbaru -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sedang mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen yang juga berstatus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Riau (Unri) kepada salah satu mahasiswinya.

"Terkait kasus Unri, saat ini sedang kami dalami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbudristek Nizam dalam pesan tertulisnya, Jumat (5/11).

Nizam menyatakan Kemendikbudristek tidak menoleransi apapun jenis kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama kekerasan seksual.

Itu pun, sambung Nizan, dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permen itu, katanya, menjadi satu wujud komitmen kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu dalam mencegah kekerasan seksual di kampus.

"Kemdikbudristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual," ujar Nizam.

Nizam menyebut kehadiran Permen Nomor 30 Tahun 2021 itu bisa menjadi landasan pimpinan perguruan tinggi guna mengambil langkah pasti dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dengan adanya permen tersebut langkah atau tindakan konkret dapat dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi," tutur Nizam.

Adapun Permen Nomor 30 itu mengatur mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus berikut penanganannya. Permen tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi mahasiswa maupun dosen yang melakukan kekerasan seksual. Sanksi tersebut bertingkat, mulai dari administrtaif hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik.

Sebelumnya, seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri mengaku telah dilecehkan dosennya, SH, saat melakukan bimbingan proposal. Pelaku yang diketahui juga sebagai dekan fakultas itu disebut berusaha memaksa mencium pipi dan kening korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma.

Tidak hanya itu, korban juga ditertawakan saat mengadu ke salah satu dosen dan ketua jurusan di fakultasnya. Namun, korban kemudian mengaku ditekan untuk tidak mengadukan masalah itu dan meminta ganti pembimbing. Ia juga disebut malah diminta sabar dan tabah.

Di satu sisi, SH disebut telah mengutus perantara untuk menemui keluarga korban untuk memberikan penjelasan. Lewat perantara tersebut, SH mengklaim tindakan mencium itu dilakukan sebagaimana dilakukan orangtua pada anak.

Namun, dalih yang disampaikan perantara itu tak bisa diterima pihak korban dan keluarganya karena tak masuk akal berdasarkan apa yang terjadi.

"Kalau memang (mencium kepada) anak, kenapa harus minta bibir? Kenapa harus berkata mana bibir, mana bibir? Apakah perlakuan orang tua kepada anak harus seperti itu?" kata mahasiswi yang menjadi korban dugaan pelecehan dekan tersebut dalam pernyataannya.

Wartawan telah berupaya menghubungi Rektor Unri, Aras Mulyadi namun tidak tersambung. Wakil Dekan I FISIP, Belli Nasution juga tidak merespon. Sementara, Wakil Rektor III Unri, Irwantono melemparkan ke Wakil Rektor II.

Klarifikasi Dekan Fisip UNRI

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, mengaku sangat syok dan dirugikan dengan tudingan melakukan pelecehan oleh salah seorang mahasiswi yang dibimbingnya.

"Saya benar- benar syok dan sangat dirugikan atas tudingan pelecehan yang sudah viral tersebut. Saya tidak tinggal diam dan sudah pasti akan menempuh jalur hukum. Selain melaporkan admin media sosial yang menyebarkan dan pelaku yang membuat konten ke pihak kepolisian, saya juga akan tuntut Rp 10 Miliar karena sudah mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya," tegas Syafri Harto ketika berjumpa dengan para awak media di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Seperti yang menyebar di grup media sosial, dalam video yang diunggah di akun instagram Komahi_ur, Kamis (4/11) seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Unri mengaku menjadi korban pelecehan saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

Syafri Harto yang didampingi isterinya Ny Tuti Syafri dalam jumpa pers itu, kembali membantah secara tegas melakukan pelecehan seperti yang dituding sang mahasiswi. Ia pun mengaku siap untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah menyangkut harga diri dan marwah sebagai Dekan FISIP Unri.

Menurut Syafri Harto, ia melihat dan merasakan tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya punya muatan tertentu dengan target merusak nama baik dan menjatuhkan kredibilitasnya.

"Guna menyikapi itu makanya saya tidak akan tinggal diam dan pasti akan menempuh jalur hukum. Untuk itu, saya sudah tunjuk pengacara yang akan menempuh langkah-langkah hukum tersebut," ucap Syafri Harto menambahkan. (*)


 Editor : Kennedy Sentosa
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com