Mantan Ketua Kopsa-M , Antoni Hamzah Ditetapkan Tersangka, Warga Minta Kasus Korupsi Juga Diusut

Jumat, 10 September 2021

SPPD Antoni Hamzah

Kampar--- Mantan Ketua Kopsa-M ditetapkan tersangka dalam kasus kriminal membiayai preman untuk mengusir karyawan PT LH beberapa waktu yang lalu. 

Polres Kampar berkeyakinan Antoni adalah otak pelaku, hingga telah terpenuhi beberapa alat bukti. 

"sudah dimulai proses penyidikan" kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra. 

Warga juga minta kasus korupsi dana koperasi diusut tuntas. 

Sebagaimana diketahui anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kebun sawit mereka. Hal itu diketahui dari audit internal yang dilakukan, beberapa waktu lalu. 

Diduga digunakan untuk membayar preman, dan sejumlah wartawan untuk melanggengkan kekuasaannya. Dari audit, ditemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan Antoni Hamzah selaku Ketua Koperasi Kopsa-M. Terdapat beberapa kejanggalan dalam perawatan kebun.

"Di lihat kasat mata kondisi fisik kebun tidak sesuai dengan kondisi yang disampaikan kepada anggota. Sistem perawatan kebun hanya dengan memoles pandangan mata yakni dengan membersihkan semak pinggir jalan dan merawat beberapa pokok saja dari pinggir jalan," ujar anggota Kopsa-M, M Rizal, Kamis (26/6/2021).

Dijelaskan, jam kerja manajer dan mandor kebun sangat tidak teratur. Mereka hanya datang sesekali dan pekerja mengaku tidak ada pengaturan kerja di pagi hari sehingga mereka bekerja masing-masing.

"Padahal digaji dari hasil kebun milik petani. Hasil panen mereka dibayar berdasarkan takaran hasil timbangan di kantor dan hasil masing-masing pekerja baru akan diketahui beberapa hari kemudian," kata M Rizal.

Baca juga: Kopsa M Laporkan Kades Pangkalan Baru atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan ke Bupati Kampar

Kejanggalan lain adalah, ditemukan beberapa areal bersemak tidak dibersihkan, padahal banyak buah. Untuk penunasan juga hanya dilakukan terhadap pohon sawit yang berada di pinggir jalan. Pelepah juga tak disusun.

"Brondolan tidak dikutip, kadang hingga buah tidak diangkut dan dibiarkan berserakan di lapangan. Kita juga menduga ada pemotongan upah pekerja oleh juru bayar sehingga yang mereka terima tidak sesuai dengan daftar permintaan uang bulanan," tutur M Rizal.

Kopsa M, kata Rizal, mengalami kerugian akibat penyusutan buah saat proses panen, langsir dan angkut buah. Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam dan baru bisa diangkut ke pabrik keesokan harinya.

Kelemahan sistem tata kelola lapangan ini diduga dimanfaatkan oleh oknum mandor, supir dan pekerja untuk mencuri buah dan menjualnya keluar.

Berdasarkan informasi, ada dugaan penjualan TBS kepada pihak ke III dengan menggunakan Surat Pengantar Buah (SPB). Dana penjualan disebutkan masuk ke rekening lain.

"Dugaan-dugaan tersebut tentunya didasari dengan bukti yang nantinya akan dicocokkan dengan audit internal dahulu, kemudian nantinya akan dilanjutkan oleh kantor akuntan publik yang independen, agar dapat melihat hal-hal penting lainnya," ucap Rizal.

Rizal menjelaskan, di saat harga TBS tinggi, belakangan pendapatan petani anggota kopersi malah hanya Rp300 ribu saja pe perbulan. Berbeda dengan Koperasi PIR lain pendapatannya mencapai Rp2 juta per hektare.

Menanggapi kondisi tersebut Anthony justru malah hanya mempersalahkan PTPN V. "Padahal sebagai bapak angkat, PTPN V telah banyak membantu koperasi hingga saat ini," tambah Rizal.

Kopsa M bersama pemerintah desa telah rapat pada Kamis, 17 Juni 2021. Anggota kopersi meminta pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada di Kopsa-M.

Terpisah, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, mengadakan rapat lantaran ada desakan dan permohonan dari para anggota Kopsa-M. "Benar (ada rapat) tapi sebelum menggelar rapat kita juga melakukan peninjauan terhadap kondisi kebun Kopsa-M itu," kata Yusri ketika dikonfirmasi media.

Dia membeberkan beberapa poin aspirasi yang disampaikan petani yang tergabung dalam Kopsa-M. Di antaranya meminta desa menfasilitasi dilakukannya Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) lantaran sudah dua tahun tidak dilakukan rapat tersebut.

Menurut anggota Kopsa-M, kewajiban pengurus untuk melakukan RAT setiap tahun. Tujuannya agar pengelolaan berjalan penuh pertanggungjawaban.

Kemudian, adalah hal tidak wajar RAT 2019 digabungkan RAT 2020.  Selain itu, petani juga menuntut dilakukannya audit internal seluruh keuangan Kopsa-M yang akan disajikan pada RALB tanggal 4 Juli 2021 mendatang.

"Petani juga menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Anthoni karena diduga banyak melakukan penyimpangan terhadap keuangan dan kegiatan Kopsa-M. Mereka juga meminta  penghentian pengurusan Anthoni dari seluruh kegiatan Kopsa-M," papar dia.

Sementara itu, Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah, dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pengurus tidak pernah melakukan rapat anggota. Menurutnya, tahun ini Kopsa-M melakukan RAT secara tertulis.

"Pengurus sebelumnya telah berkoordinasi dengan Dinas Dagkop-UKM tentang pelaksanaan RAT tahun buku 2019. Kemudian diarahkan untuk menunggu jawaban surat yang dibuat oleh Dinas Koperasi Provinsi Riau ke kementerian tentang petunjuk mengadakan RAT di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Ditambahkannya, atas kondisi itu dan mengingat waktu penyelenggaraan RAT paling lambat bulan Juni 2020, akhirnya pengurus dan pengawas sepakat demi kemaslahatan anggota agar terhindar dari penularan Covid-19, memutuskan untuk menunda RAT TB 2019 dan menyatukannya dengan RAT TB 2020 pada 2021.

"Dilaksanakan secara tertulis lantaran menjaga protokol kesehatan covid-19 tadi," pungkas Antoni.*