PAD Sektor Retribusi Kampar Hanya Rp 12 Miliar, LSM Kecewa Kinerja Kaban Bapenda

Selasa, 14 September 2021

Bangkinang Kota-- Terungkap dari Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD 2021, Kampar negeri yang kaya hanya memiliki pendapan Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar. 

Kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar Ir. Hj. Kholidah, MM dipertanyakan oleh sejumlah pihak. 

"Ini aneh Kampar yang begitu luas dan kaya hanya memperoleh pendapatan retribusi Rp 12 miliar, kita minta ini di investigasi apa benar hanya segitu, atau ada apa? " kata peneliti dari Kaukus Global Transparansi, Kennedy Sentosa, selasa. 

Menurut Kennedy pihaknya menduga ada permainan dalam menginput pendapatan daerah Kabupaten Kampar. 

"Kami minta ini ditelusuri oleh pihak terkait, hitung lagi retribusi dan pendapatan kita yang lainnya, besaran angka 12 miliar itu terlalu minim dan tidak masuk akal" katanya. 

Sebagaimana diketahui hari ini Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH Menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS-APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 pada Sidang Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Selasa,14/9/21 

Bupati Kampar menegaskan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah telah menetapkan kebijakan diantaranya mengoptimalkan PAD dari pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap berpihak kepada kebijakan dengan meminimalkan beban masyarakat, tidak menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah termasuk mengoptimalkan pendapatan dari hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Seterusnya memaksimalkan perolehan dana transfer Pemerintah Pusat dengan kebijakan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten daerah penghasil migas dan sumbee daya alam lainya bersama Pemerintah Provinsi Riau dengan Kementerian terkait, intensifikasi pajak bumi dam bangunan serta pajak penghasilan. 

Upaya lain adalah dengan selalu mengupdate data terbaru tentang jumlah penduduk tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin dan jumlah PNS. Mengoptimalkan dana bagi hasil pajak dari provinsi melalui koordinasi dengan Pemerintah provinsi. 

Sebelumnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebenar Rp.2,581 Triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.345,457 miliar yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.120,613 miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.12,032 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.27,946 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.86,865 miliar. 

Bupati Kampar juga memaparkan bahwa  pendapatan transfer sebesar Rp.2,161 Trliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1,986 Triliun Lebih dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.174,899 miliar. 

Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebesar Rp.111,813 miliar lebih. 

“Kita semua tentu berharal Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun 2021 secara cermat dan efektif sehingga apa yang kita bahas bersama dapat menyentuh pada substansi penyusunan APBD dimaksud serta dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “harap Catur (*)