RADARPEKANBARU.COM - Satnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus 2 (Dua) orang pelaku narkotika di Jalan Jalan Simpati Gang Buntu Nomor 1 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Dari kedua tersangka petugas menyita Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat lebih kurang 1 gram dengan nilai Rp1,2 juta.
Dari informasi yang dirangkum radarpekanbaru.com di Kepolisian, kedua pelaku Dafit Irawan alias Dafit (2s) warga Jalan Simpati Gang Buntu Nomor 1 Kecamatan Marpoyan Damai dan Wawan Suendra alias Wawan (27) warga Jalan Sudirman Gang Linggasari Nomor 31 Kecamatan Dumai Kota Kotamadya Dumai.
Keduanya diringkus Rabu (4/10) pukul 21.00 Wib dikediaman Dafit. Saat penangkapan petugas menemukan shabu-shabu dengan berat lebih kurang 1 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, kepada radarpekanbaru.com Senin (6/10) membenarkan tentang penangkapan kedua tersangka tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Dari keterangan tersangka sabu-sabu didapat dari temannya yang bernama Si I dan kini telah ditetapkan (DPO)." Ujar kasat.(*/ram)