Kejati Riau Tetapkan Bendum Golkar Kampar Sebagai DPO

Kamis, 02 Oktober 2014

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Firdaus bendahara umum partai Golkar kampar tersangka kasus dugaan pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, masuk dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Alasannya, Firdaus diketahui tidak pernah hadir dalam proses pemanggilan oleh penyidik, bahkan sudah 3 kali.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (2/10/2014) menyebutkan, dari dua tersangka yakni Asril Jasda dan Firdaus, hanya Asril yang memenuhi panggilan, sementara tersangka Firdaus telah lebih dari 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Oleh sebab itu, Kejati Riau terpaksa mengeluarkan surat DPO terhadap Direktur CV Mulya Raya Mandiri dan juga bendahara umum Golkar Kampar yang juga merupakan rekanan pada pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar. "Untuk itu kita melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melacak keberadaan Firdaus," ungkapnya.

Sementara, untuk tersangka Asril Jasda, yang saat ini menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, datang memenuhi panggilan penyidik. "Untuk tersangka Asril Jasda, datang memenuhi panggilan, dan tengah diperiksa Jaksa Penyidik Satria Abdi," tukas Mukhzan.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah sebanyak 6 orang saksi, yakni Taufik dan Assafry, selaku Direktur dan Kuasa CV Putra Bata, Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, bahwa beberapa perusahaan ini merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, untuk memuluskan aksinya pada pelaksanaan proyek tersebut. "Beberapa diantaranya, dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa, dan juga yang tanpa surat kuasa. Sedangkan pembayarannya, masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut, dan ditransfer ke rekening tersangka Firdaus," pungkasnya.

Sejauh ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka sejak Juli 2013 lalu terkait kasus tersebut. Dimana kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah kepada camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Dengan tujuan, agar proyek ini tidak ditenderkan.(tim/hr)