Kegiatan Reses DPRD Riau ditunda hingga PPKM Level 4 berakhir

Rabu, 28 Juli 2021

Wakil Ketua DPRD Riau, Syafarudin Poti

Pekanbaru--Kegiatan Reses III tahun sidang 2021 diusulkan tunda hingga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Level 4 berakhir. 

Demikian diungkapkan Pimpinan DPRD Riau, Syafaruddin Poti kepada wartawan, rabu (27/07/2021). 

Menurut Poti penundaan pelaksanaan reses dimasa pandemi sebagai bentuk kepatuhan kita kepada upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya covid. 

"Hal tersebut merupakan komitmen DPRD Riau, untuk ikut andil dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Sebab percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19 menjadi salah satu perhatian yang serius bagi DPRD Riau, sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan" kata Panglimo dari negeri seribu suluk ini.

Sebagaimana diketahui provinsi Riau adalah salah satu daerah yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 diluar pulau Jawa - Bali hingga 2 Agustus 2021. 

Pelaksanaan dilapangan

Kota Pekanbaru mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Seluruh jalan masuk utama ke ibu kota Provinsi Riau ini sudah disekat tim gabungan dari Polri, TNI dan dinas terkait.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penyekatan perbatasan untuk mengurangi keramaian di kota. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19 di Riau.

Nandang menyebut sarana dan prasarana serta personel sudah siap dan mulai aktif di lokasi selama 24 jam secara bergantian. Petugas di lapangan diminta melakukan penyekatan secara humanis dan tidak kaku.

"Yang disekat ada lima titik, yaitu Jalan Yos Sudarso, Garuda Sakti, Jalan Lintas Timur, dan Kaharuddin Nasution," kata Nandang, Senin siang, 26 Juli 2021 lalu. 

Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Pekanbaru wajib membawa surat bebas Covid-19 dan memperlihatkan bukti sudah divaksin tahap pertama. Sementara, masyarakat dari provinsi luar wajib memperlihatkan bukti vaksin kedua.

"Yang tidak bisa menunjukkan akan disuruh putar balik ke daerah asal selama PPKM level 4," jelas Nandang.

Nandang menyebut tim penyekatan tidak hanya bertugas memutar balik tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban melaksanakan protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker akan diberikan masker lalu juga teguran lisan.

"Bisa juga nanti dikenakan tindak pidana ringan seperti denda, nanti tim yustisi yang melakukan," ucap Nandang.

Nandang menyatakan, tidak semua masyarakat yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 akan disuruh putar balik. Misalnya bagi warga yang sudah vaksin tapi tidak punya bukti surat bebas Covid-19.

"Karena dipersiapkan tim medis untuk melakukan tes, jadi harus humanis dan tidak kaku," kata Nandang.

Nandang meminta masyarakat tidak takut dengan adanya penyekatan ini. Semuanya untuk kebaikan bersama agar Pekanbaru dan Riau secara umum bisa bebas secepatnya dari penularan Covid-19.

"Kehadiran petugas memberikan rasa nyaman dan aman agar terhindar dari penularan," imbuh Nandang.

Selain perbatasan, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan tertentu di dalam kota. Hanya saja sifatnya dinamis tergantung waktu mobilitas masyarakat.

"Namun untuk penyekatan di perbatasan itu 1x24 jam," tegas Nandang. (*)