• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2898 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2862 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2853 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2850 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2843 Kali

  • Home
  • Riau

Maraknya Kasus Mafia Lahan, Aktivis ini Konsultasi Terkait Kinerja Kapolres Rokan Hilir

Redaksi Radarpku

Rabu, 28 Juli 2021 10:10:39 WIB
Cetak
Maraknya Kasus Mafia Lahan, Aktivis ini Konsultasi Terkait Kinerja Kapolres Rokan Hilir
Larsen Yunus

PEKANBARU-- Informasi terkait semakin maraknya Praktek Rampok Paksa atau yang biasa dikenal Mafia Lahan, sampai saat ini masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Aparat Penegak Hukum.

Terutama bagi Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil).

Pasalnya, Aktivis Larshen Yunus selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana menerima informasi atas Kebiadaban Oknum Mafia Lahan tersebut.

"Bagi kami, informasi ini sudah menjadi Bukti Permulaan. Apalagi juga disertai dengan beberapa Berkas yang berasal dari Warga yang menjadi Korban. Kami akan Konsultasikan hal ini, bila perlu Kami buat Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait Kinerja dan adanya Dugaan Kongkalikong antara Aparat dengan Para Mafia Lahan itu" ungkap Aktivis Larshen Yunus, dengan nada optimis.

Kabarnya, Praktek Mafia Lahan itu didukung oleh oknum Aparat Polres Rohil. Bahkan ada info, berbagai macam kasus terkait Lahan dan Kebun Kelapa Sawit juga Melibatkan Petinggi di Polda Riau.

"Saya heran saja, contohnya seperti Kasus yang dialami Pensiunan TNI-AD dan Mantan Babinsa di Kecamatan Pujud, persisnya di Kepenghuluan Pondok Cabe maupun Pondok Pulau. Atas nama Ramses Marbun, justru sampai saat ini kasus beliau tak tau mau dibawa kemana. Objek Sengketa berbeda dengan yang dilaporkan oleh oknum inisial JS" tutur Yunus, sapaan Ketua PP GAMARI itu.

Lanjutnya lagi, bahwa inisial JS yang diduga sebagai Mafia Lahan itu, kabarnya didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Sartono, yang justru lebih Lincah terkait sengketa kasus ini.

"Sama halnya dengan kasus yang dialami oleh Korban atas nama Rudianto Sianturi. Warga Kampung Sawah,  Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud. Beliau di Fitnah telah Menggunakan Surat Palsu, yang Notabene tak masuk dalam Delik Hukum. Sementara terkait dengan Administrasi Surat Menyurat adalah Tugas dan Tanggung Jawab Aparat Pemerintah. Mulai dari RT, RW, Kadus, Kades (Datuk Penghulu), Camat hingga ke Jenjang yang lebih tinggi lagi, si Korban itu sifatnya mengikuti. Namanya aja Warga, tentu harus percaya dengan Pemerintahnya" ungkap Yunus.

Sambung pria tinggi tegap itu. Bahwa Kasus yang dialami Ramses Marbun maupun Rudianto Sianturi merupakan Gambaran yang sangat jelas, bahwa masih banyak Oknum Aparat Penegak Hukum yang bertindak seperti Penghianat.

"Saya contohkan saja, Oknum inisial JS dan inisial TS yang diduga kuat sebagai Mafia Tanah. Mereka itu sama-sama memiliki Penasehat Hukum atas nama Sartono, semua orang sudah faham dengan sepak terjangnya dan mulai hari ini sudah menjadi Atensi bersama bagi kami, kalangan Aktivis Anti Korupsi" tegas Yunus, Alumni Kampus Universitas Riau itu.

Bagi Yunus, Kenakalan dan Kebiadaban Oknum Aparat Penegak Hukum itu harus dilawan dengan cara-cara yang Sistemik, Masiv dan Komprehensif.

"Barusan saya dapat informasi. Bahwa oknum Mafia Tanah inisial TS yang baru sampai dari Wilayah Sumatera Utara langsung disambut dan justru kelihatan akrab bertemu dengan Penyidik Polres Rohil. Sementara hal-hal semacam itu sangat bertentangan dengan Azas Penegakan Hukum, karena berpotensi akan terjadi Bias dan Persekongkolan" ungkap Aktivis Larshen Yunus dkk PP GAMARI.

Mengenai info tentang adanya Pengaruh dan Keterlibatan Pejabat Tinggi di Polda Riau, akan menjadi Catatan bagi para Aktivis Anti Korupsi.

Bahwa informasinya juga, terkait Kasus yang dialami Rudianto Sianturi, Warga Kecamatan Pujud yang menjadi Korban atas Kebiadaban Para Mafia Lahan itu, Hari ini akan dilakukan Perdamaian. 

Bagi Aktivis PP GAMARI, pihaknya telah memberikan beberapa Saran dan Masukan. Agar Keluarga Korban Wajib Teliti melihat isi Akta Perdamaian itu.

Karena, berdasarkan hasil Plot Peta Satelit Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahwa Lahan yang menjadi Sengketa itu masuk dalam Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, bahwa Lahan Kebun Kelapa Sawit itu berada di Desa Air Hitam, yang Notabene Mayoritas Lahan disana masuk dalam Kawasan Hutan.

Untuk itu, Aktivis PP GAMARI menyarankan. Agar Akta Perdamaian itu harus diperhatikan kepada siapa Lahan itu diberikan dan Tentunya Lahan itu Wajib diberikan dan atau dikembalikan kepada Negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

"Saran kami, lihat isi dari Akta itu. Kalau Lahan itu diberikan kepada Oknum Mafia Tanah inisial TS, yang katanya masih saudara dengan orang nomor dua di Polda Riau, maka, Lebih baik keluarga Korban Melawan. Yakin dan Percayalah, Semesta Akan Melindungi orang-orang yang benar. Cepat ataupun Lambat, walaupun memang terasa Pahit dan Menyedihkan" ungkap Larshen Yunus.

Terakhir, Pihak Yunus juga katakan, bahwa mulai hari ini mereka akan Menggalang Dukungan. Agar Praktek Haram Para Mafia Lahan dan Persekongkolan dengan Oknum Aparat Penegak Hukum mesti di Tumpas. Kapolri dengan Konsep PRESISI-nya telah menjamin hal itu.

"Caranya adalah, kami semua akan membuat dan mengumpulkan Petisi. Agar Temuan seperti ini akan Kami buat dalam beberapa bundel berkas Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) ke pihak terkait di Jakarta sana" tutup Aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya (28/7/2021). ***


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com