Setelah Hampir 10 Tahun, Akhirnya Anggota DPRD Riau SP Bayar Uang Titipan kepihak Edi Rantau

Kamis, 22 Juli 2021

https://youtu.be/1P9h-f-vhzU

Pekanbaru--Setelah melalui proses yang panjang dan berbelit-belit, hampir 10 tahun di tagih, akhirnya hari ini kamis tanggal 22 juli 2021, anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto kembalikan uang titipan pihak Edi Rantau/Nur Azizah. 

LP di Polda Riau masih berjalan. 

Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Provinsi Riau dua Periode dari Fraksi PDI-Perjuangan ini kembali dilaporkan ke kepolisian, saat ini dilaporkan ke Polda Riau.

Sebagaimana diketahui langkah itu dilakukan setelah sekian kalinya oknum Anggota DPRD Dapil Inhu-Kuansing itu berbohong dan terus melakukan praktek Akal Bulus.

Bagi Rahmad Nanda Anugrah, anak kandung dari Pasangan Suami Istri Eddy Rantau-Azizah, selaku Korban Penipuan dan atau Penggelapan Uang 170 Juta Rupiah oleh Oknum Anggota Dewan Kader PDIP atas nama H Sugeng Pranoto S.Sos, bahwa orang tuanya kerap kali dibujuk rayu sekaligus ditipu daya atas kasus ini.

“Benar pak, ini sudah kesekian kalinya. Sudah Puluhan bahkan Ratusan Kali dibohongi sama Anggota Dewan Sugeng Pranoto S.Sos. Kami ini hanya Manusia biasa, tak luput dari rasa Sabar yang mendalam. Sabar ada batasnya Pak. Proses Permintaan Uang 170 Juta ini sudah berlangsung +-15 tahun lamanya, Pokoknya Ngeri Pak” ungkap Rahmad Nanda Anugrah, Anak Kandung Eddy Rantau-Azizah, didampingi Larshen Yunus dan Saipul Nazli Lubis.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) itu bernomor: STPL/B/286/VII/2021/SPKT/RIAU, yang diterima pada hari ini, Senin (19/7/2021).

Adapun isi Surat itu, yakni Melaporkan H Sugeng Pranoto S.Sos yang merupakan oknum Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDI-Perjuangan, dengan Dugaan atas Terjadinya Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KHUPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/286/VII/2021/SPKT/RIAU tanggal 19 Juli 2021.

“Bagi kami, bahwa upaya ini adalah bahagian dari semangat melawan Perbuatan Zholim. Ikhtiar kami hanya satu, yakni Kebenaran harus selalu di-Perjuangkan” tegas Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik. Kepada awak media

Ditemani Saipul Nazli Lubis dan Rahmad Nanda Anugrah, Yunus sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu dengan tegas mengatakan, bahwa H Sugeng Pranoto S.Sos harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.

“Jangan hanya beraninya sama Pak Eddy Rantau dan Buk Azizah. Hanya karena kedua orang tua itu sudah tak berdaya, ehh justru dijadikan kesempatan bagi Pak Sugeng Pranoto dalam menjalankan Aksi Akal Bulusnya. Orang tua tak berdaya ini kok ditipu terus” kesal Aktivis Larshen Yunus.

Sampai diterbitkan berita ini, Chatingan WhatsApp antara Nanda dan Sugeng tak juga aktif. Chatingan Nanda tak dibalas Sugeng Pranoto.

“Ini lagi, Berani-Beraninya Pak Sugeng Titipkan Mobil Honda Jazz sebagai bahan Jaminan, tanpa disertai Bukti Surat Penyerahan, STNK, BPKP maupun kelengkapan lainnya. Maksudnya apa ini ? Mau Menjebak Kedua Orangtua ini ya Pak Dewan Yth?!” tutur Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Pada akhirnya Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik yang dipimpin Larshen Yunus dan Saipul Nazli Lubis lakukan Langkah yang Lebih Serius Lagi.

“Hukum harus Adil. Semangat Presisi Polri Wajib ditegakkan. Hukum itu Mesti Berdiri Kokoh, membela yang Benar” harap Saipul Nazli Lubis, mengakhir pernyataan kepada media ini.(*)