• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2902 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2866 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2857 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2854 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2847 Kali

  • Home
  • Riau

JF Minta KPK Segera Adili Anas Maamun Pelaku Utama Suap APBD Riau

Redaksi Radarpku

Sabtu, 10 Juli 2021 11:33:39 WIB
Cetak
JF Minta KPK Segera Adili Anas Maamun Pelaku Utama Suap APBD Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi

Pekanbaru---Penggiat anti korupsi di Riau minta agar tersangka suap anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau agar segera disidangkan. 

Demikian diungkapkan Aktivis NGO Kaukus Global Transparansi , Kennedy Santosa, Sabtu (10/07/2021). 

Menurut Keneddy, bahwa demi rasa keadilan dan penegakan hukum, maka KPK harus segera melakukan langkah cepat jangan ada tebang pilih. 

"Ini sudah lima tahun pelaku utamanya ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan, ada apa dengan KPK? " katanya. 

Ditempat terpisah JF mantan Ketua DPRD Riau saat dihubungi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati KPK mempertanyakan kapan Anas Maamun disidangkan. 

"Kami sejumlah mantan anggota DPRD Riau sudah menjani hukuman , sementara pelaku utamanya Anas Maamun belum juga disidang, kami minta keadilan ditegakkan" kata Johar. 

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Annas Mamun

Sebagaimana diketahui KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Grasi yang diterima Annas dalam perkara lain, yakni suap terkait perubahan fungsi kawasan hutan di Riau, dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya. 

"Penyidikan untuk Annas Maamun (kasus lain) masih berjalan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11) lalu. 

Selain kasus suap terkait perubahan kawasan hutan, Annas juga terjerat dugaan suap kepada anggota DPRD Riau mengenai pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015 lalu.

Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan," tambah Febri.

Sebelumnya, Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.Dia bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. 

Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019. Meski menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, Presiden Jokowi menegaskan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan.Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

"Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari," ucap Jokowi.

Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut mengetahui presiden memberikan grasi tersebut. Meski begitu, KPK tetap menghormati kewenangan presiden tersebut dan akan melaksanakan eksekusi grasi tersebut.

"Tapi kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar akan kooperatif menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucap Laode.(*) 


 Editor : Indra Jaya
BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

Riau

Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:37:43 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Perkara dugaan korupsi yang men.

Riau

Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:25:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah

Kamis, 09 Juli 2026 - 08:47:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Pemko Pekanbaru telah men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Juli 2026
Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
10 Juli 2026
Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
10 Juli 2026
Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini
09 Juli 2026
Percepat Pembangunan Daerah, Pemko Pekanbaru Gandeng Pemerintah Kota Bandung
09 Juli 2026
Dua Waste Station di Pekanbaru Sudah Bisa Penukaran Sampah
09 Juli 2026
Progres Proyek Tol Lingkar Pekanbaru Capai 77 Persen
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
  • 2 Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
  • 3 JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
  • 4 Mbappe Cetak Gol Seusai Gagal Penalti, Prancis ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • 5 Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara jadi Oase di Tengah Keraguan Publik
  • 6 Trump Bersikeras Hapus Hak Kewarganegaraan AS Berdasarkan Kelahiran
  • 7 Sidang Pembacaan Tuntutan Abdul Wahid CS Digelar Hari Ini

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com