Polres Kampar Lidik Kasus Koperasi Sawit Jaya Desa Pasir Sialang

Jumat, 02 Juli 2021

Surat Perkembangan Kasus

Kampar-- Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Kampar resmi memproses hukum kasus kejahatan pencurian buah dan penyelewengan dana anggota Koperasi Sawit Jaya Desa Pasir Sialang Kampar oleh oknum pengurus koperasi. 

"Nomor : Sp. Lidik/76/1V/2021 Reskrim 15 April 2021" dalam surat yang di tandatangani Kasat Reskrim Kampar, AKP Berry Juana. 

Bertindak sebagai pelapor John Nurzaman SH & Associates selaku kuasa hukum dari UUO Putra Melayu saudara M Yunus .

Polres Kampar akan memintai keterangan dari Ketua, Bendahara dan Pengawas Koperasi Sawit Jaya serta Humas PT Peputra Masterindo. 

Setidaknya sekira Rp 600 juta uang milik anggota tidak dibayarkan oleh Rusdi selaku Ketua Koperasi. 

"600 juta lebih uang penjualan brondolan maret 2020 sampai nopember 2020 , selanjutnya lebih kurang Rp 59 juta gaji berapa orang anggota periode Juni 2021" 

"Ada juga panen buah dan dijual secara tidak resmi dan uangnya tidak jelas hingga sekarang" kata Herman Yahya, kepada Radar, Jumat (02/07/2021). 

Herman berjanji akan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan segera melakukan investigasi kelapangan. 

Hingga berita ini dimuat, Rusdi belum bisa dikonfirmasi, menurut masyarakat setempat oknum Ketua koperasi ini sering bolak-balik ke Pekanbaru. (*)