• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3618 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3609 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3581 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3663 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3597 Kali

  • Home
  • Riau

Atur Syarat Kerjasama Media Massa,

Tiga Asosiasi Perusahaan Pers Apresiasi Terbitnya Pergub Riau Tentang PIPP

Redaksi Radarpku

Rabu, 16 Juni 2021 11:02:18 WIB
Cetak
Tiga Asosiasi Perusahaan Pers Apresiasi Terbitnya Pergub Riau Tentang PIPP
ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Tiga asosiasi perusahaan pers di Riau yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mendukung terbitnya Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau.

Salah satu isi Pergub yang diterbitkan pada 18 Mei 2021 tersebut adalah mengatur syarat kerjasama pemerintah daerah dengan media massa terkait pemberitaan pembangunan daerah. Dengan demikian kerja sama media massa dengan pemerintah daerah di Riau, lebih khusus lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 tak bisa asal jalan.

Terkait terbitnya Pergub tersebut kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau yang menjadi konstituen Dewan Pers, mengatakan bahwa kerja sama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah wajib mengacu ke Pergub ini. "SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta aturan ini wajib dijalankan," kata Ketua SPS Riau Khairul Amri, Selasa (15/6/2021).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi. Ia mengatakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau menjalankan pergub tersebut. "Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau jalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad.

Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait. "Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," kata dia. Lebih lanjut, kaukus juga mengimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tersebut sebagai rujukan membangun mitra media.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya menyamakan persepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional.

Sementara itu dari salinan Pergub  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan pers untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Seperti dalam pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa media massa yang bisa menjalin kerjasama tersebut harus memenuhi kriteria, yakni memiliki akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, NPWP.

Selain itu perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi, penanggungjawab media massa atau redaksi telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan Utama.

Selanjutnya, memiliki struktur Dewan Redaksi, memiliki nomor rekening aktif, satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa, perwakilan wartawan yang sudah memiliki tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan di Perangkat Daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media.

Syarat lainnya adalah memiliki wartawan yang sudah UKW minimal wartawan muda, serta perusahaan tersebut tidak didanai atau menerima dana dari pihak asing.(ckp)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:11:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kondisi penerbangan di Bandara .

Riau

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:06:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota .

Riau

Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:47:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Riau

Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:16:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.

Riau

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:10:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.

Riau

Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:06:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
24 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
24 Agustus 2026
Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
24 Agustus 2026
Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
24 Agustus 2026
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jarak Pandang 2,2-2,7 Km, Aktivitas Penerbangan SSK II Pekanbaru Normal
  • 2 Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah
  • 3 Udara Tak Sehat, Sekolah Pekanbaru Libur Tatap Muka, MBG Tetap Disalurkan
  • 4 Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW
  • 5 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 6 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 7 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com