Tiga Asosiasi Perusahaan Pers Apresiasi Terbitnya Pergub Riau Tentang PIPP

Rabu, 16 Juni 2021

ilustrasi internet

RADARPEKANBARU.COM - Tiga asosiasi perusahaan pers di Riau yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mendukung terbitnya Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) di Lingkungan Pemprov Riau.

Salah satu isi Pergub yang diterbitkan pada 18 Mei 2021 tersebut adalah mengatur syarat kerjasama pemerintah daerah dengan media massa terkait pemberitaan pembangunan daerah. Dengan demikian kerja sama media massa dengan pemerintah daerah di Riau, lebih khusus lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2021 tak bisa asal jalan.

Terkait terbitnya Pergub tersebut kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau yang menjadi konstituen Dewan Pers, mengatakan bahwa kerja sama media massa yang akan dijalankan oleh pemerintah wajib mengacu ke Pergub ini. "SPS Riau mengapresiasi positif Pergub ini. Kita minta aturan ini wajib dijalankan," kata Ketua SPS Riau Khairul Amri, Selasa (15/6/2021).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi. Ia mengatakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau menjalankan pergub tersebut. "Kita ingin kehidupan media di Riau bisa sehat kembali. Pergub ini memberi harapan hidup bagi media-media yang resmi, sesuai aturan yang berlaku. Kami minta Dinas Kominfo Riau jalankan Pergub ini secara benar," tegas Ahmad.

Sementara Ketua SMSI Riau Novrizon Burman meminta agar Pergub ini disosialisasikan ke semua pihak terkait. "Jangan ada lagi yang blunder soal kerja sama media di Pemprov Riau. Aturannya sudah jelas, jadi ya jalankan saja secara benar," kata dia. Lebih lanjut, kaukus juga mengimbau Pemkab dan Pemko di Riau untuk menjadikan Pergub tersebut sebagai rujukan membangun mitra media.

Untuk mengamankan pelaksanaan Pergub, Kaukus segera membangun sinergi dengan Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya menyamakan persepsi mengenai pentingnya melaksanakan Pergub tersebut untuk membangun iklim bisnis media yang sehat dan profesional.

Sementara itu dari salinan Pergub  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan pers untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah. Seperti dalam pasal 15 ayat 3, disebutkan bahwa media massa yang bisa menjalin kerjasama tersebut harus memenuhi kriteria, yakni memiliki akte pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, rekomendasi jasa komunikasi dan informasi, NPWP.

Selain itu perusahaan pers harus terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi, penanggungjawab media massa atau redaksi telah memiliki Uji Kompetensi Wartawan Utama.

Selanjutnya, memiliki struktur Dewan Redaksi, memiliki nomor rekening aktif, satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa, perwakilan wartawan yang sudah memiliki tugas resmi dari media massa yang bersangkutan untuk ditempatkan di Perangkat Daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media.

Syarat lainnya adalah memiliki wartawan yang sudah UKW minimal wartawan muda, serta perusahaan tersebut tidak didanai atau menerima dana dari pihak asing.(ckp)