• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2903 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2868 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2859 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2856 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2848 Kali

  • Home
  • Riau

AHZ Ketua KOPSA-M Pangkalan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penjarahan PT LH

Redaksi Radarpku

Kamis, 10 Juni 2021 21:14:33 WIB
Cetak
AHZ Ketua KOPSA-M Pangkalan Baru Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Penjarahan PT LH
Ilustrasi

RADARPEKANBARUCOM - Menurut sumber terpercaya Ketua KOPSA-M AHZ dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan saksi dari HST, didapatkan dalang/aktor intelektual kasus pengrusakan dan penjarahan rumah karyawan PT Langgam Harmuni. 

"Berdasarkan pengembangan, beliau (AHZ) sudah ditetapkan tersangka" kata sumber Radar yang tak mau namanya di ekspose. 

Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi atas kasus yang menyeret AHZ mantan dosen UIR itu. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Kampar berhasil bekuk satu tersangka lagi kasus pengrusakan dan penjarahan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku berinisial HST yang diduga sebagai koordinator lapangan (korlap) massa yang melakukan penjarahan dan pengancaman itu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, membenarkan penangkapan HST selaku kordinator lapangan dari pelaku tersebut.

Iya benar. Sudah kita amankan dan ditahan," ujar Berry saat dihubungi, Rabu (9/6).

Berry menjelaskan, HST adalah orang yang mengumpulkan massa, membayar serta mengkoordinir semua dalam aksi tersebut. "Bisa dibilang dia adalah ketua korlapnya," kata Berry.

Berry dan anggotanya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menggali keterangan terhadap tersangka tersebut. Polisi masih mencari siapa aktor intelektual yang mendanai para pelaku.

"Kita lagi kumpulkan keterangan tambahan untuk menangkap aktor intelektualnya," jelasnya.

HST diketahui mengaku sebagai kuasa dari pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M). Dengan penangkapan HST ini, maka tercatat sudah ada dua tersangka yang berhasil dicokok polisi dalam kasus tersebut. Karena sebelumnya petugas telah mengamankan MV yang juga merupakan korlap dalam aksi tersebut.

Berry mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus ini. Mereka adalah warga sekitar, karyawan PT Langgam Harmuni, dan orang yang ada saat kejadian tersebut terjadi.

Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian menyambut baik karena petugas kepolisian yang terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Meski demikian, Patar berharap aktor intelektual dalam kasus ini cepat terungkap. Dimana ia menduga aktor intelektual tersebut berinisial Ahz.

"Kita sampaikan apresiasi kita. Kita yakin pihak kepolisian dapat mengungkap dan menangkap pelaku utama sehingga kasus ini tak berlarut-larut," kata Patar saat dihubungi merdeka.com.

Menurut Patar, karyawan yang menjadi korban para pelaku saat ini masih trauma. Malah, kejadian penjarahan, pengusiran dan penyerangan itu selalu terngiang-ngiang di benak mereka.

Patar menyebutkan, peristiwa pengusiran itu terjadi disertai dengan pengancaman, penjarahan dan perusakan.

"Ada 210 orang karyawan yang menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh sekitar 400 orang itu," ujar Patar.

Patar menegaskan, ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta serta aset perusahaan itu dikoordinatori oleh seseorang bernama H dan M. Karena itu Patar menduga bahwa mereka adalah preman bayaran.

"Saat datang ke lokasi mereka langsung menarik pimpinan kebun bernama Manalu, dan mengancam menggunakan senjata tajam serta benda tumpul dan meminta agar mesin genset listrik perumahan dimatikan," jelas Patar.

Sementara itu, Patar juga menegaskan bahwa kasus ini tidak ada hubungannya dengan laporan pihak Kopsa-M atas dugaan PTPN V yang diduga melakukan penyerobotan lahan di wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. Dimana PTPN V dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri atas dugaan tersebut.

"Ini enggak ada hubungannya dengan laporaN PTPN V ke KPK. Kasus pengusiran ini murni pidana," kata Patar.

Dia membantah adanya tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan aksi premanisme itu merupakan konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan perusahaan perkebunan milik negara, PTPN V.

Menurut Patar, hal ini bisa dibuktikan karena Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah turun ke lokasi. Hasilnya, areal PT Langgam Harmoni di luar koperasi itu ataupun PTPN V.

"Sekali lagi, kalau ada yang menyebut ini konflik antara Koperasi KOPSA-M dengan PTPN V, itu tidak benar. Ini murni tindak pidana dan laporan oknum pengurus Kopsa tersebut kami duga merupakan upaya untuk menutup-nutupi dugaan keterlibatannya dalam perkara ini," ucap Patar.

Dia juga mengatakan karyawan PT. Langgam berterimakasih dan mengapresiasi ketegasan Polres Kampar dalam memburu para pelaku. Namun, pihaknya berharap agar ini terus dilanjutkan memburu otak atau aktor intelektual penyerangan dan penjarahan.

Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri mengatakan, karyawan PT Langgam Harmuni yang menjadi korban kejadian beberapa waktu lalu itu adalah warganya.

"Mereka telah memiliki KTP serta KK dari desa kita," ucapnya.

Yusri mengaku juga menjadi saksi dari peristiwa itu. Sebelum kejadian, Yusri mengaku melihat sekitar belasan orang diduga preman dan bukan merupakan warga desanya sedang duduk-duduk di persimpangan jalan desa.

"Saya melihat mereka seperti menunggu sesuatu. Kemudian saya hampiri dan bertanya mau ke mana, mereka menjawab enggak ada pak, hanya menunggu kawan katanya," ucap Yusri.

Karena melihat kerumunan dan takut akan terjadi sesuatu, dia mengimbau agar sekelompok orang itu untuk membubarkan diri dan tidak berbuat ulah di desanya.

"Ternyata yang saya temui itu bagian dari kelompok yang melakukan penjarahan di rumah karyawan PT Langgam Harmuni," jelasnya.

Namun, Yusri mengaku justru mendapat laporan adanya kejadian keributan di perumahan karyawan PT Langgam itu. Tidak menunggu lama dia kemudian menuju lokasi dan melihat pimpinan kebun bernama Basken Manalu sudah diapit beberapa preman.

Sementara karyawan lain sudah di bawah ancaman diusir dalam tempo 15 menit untuk meninggalkan lokasi perumahan.

"Saya sudah mencoba melerai namun tak diindahkan malah saya mendapat kata kasar dari mereka. Bahkan dua menit saja saja berkomunikasi dengan pak Basken tidak bisa," katanya.

"Saya pastikan mereka (pelaku penjarahan dan pengusiran) bukan penduduk desa saya. Saya duga mereka preman bayaran yang dipimpin oleh HST, karena mereka membawa senjata tajam, senapan dan sebagainya," tandasnya.(edi lelek) 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:45:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau meneri.

Riau

Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:41:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Laba bersih PT Agrinas Palma Nu.

Riau

Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:37:10 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:54:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidikan dugaan korupsi penya.

Riau

Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:52:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalu.

Riau

JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:40:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pe.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
11 Juli 2026
Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
11 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
11 Juli 2026
Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
11 Juli 2026
Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
11 Juli 2026
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
11 Juli 2026
Kerugian Korupsi CSR PT SPRH Lebih Rp13 Miliar, Polda Riau segera Tetapkan Tersangka
10 Juli 2026
Kesbangpol Riau: 12 Kabupaten/Kota Telah Lampaui Target Responden IHaI 2026
10 Juli 2026
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Abdul Wahid
10 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pemprov Riau dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat
  • 2 Petani Sawit Riau Soroti Laba Agrinas Rp27,9 Miliar, Minta KPK Lakukan Pemeriksaan
  • 3 Pemko Pekanbaru Tragetkan Cek Kesehatan Gratis Seluruh Kampus
  • 4 Teguran Nabi Isa kepada Ahli Ibadah yang Enggan Bekerja Mencari Nafkah
  • 5 Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
  • 6 Iran Siap Balas Setiap Serangan Amerika Serikat
  • 7 SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com