PILIHAN +INDEKS
Terpaksa Jual Sabu, Karena Kebutuhan Hidup
RADARPEKANBARU.COM - Ra, terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru setelah diringkus tim Satuan Reserse Narkoba, Selasa (9/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Ra, dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan pekerjaan tersebut lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek penimbunan tanah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga sudah kecanduan narkotika sehingga sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.
"Saya makai sabu sudah setahun, sedangkan bandar baru dua bulan ini. Kerja di proyek tidak cukup untuk biaya hidup, dan saya juga baru menikah dua bulan lalu. Tapi jual sabupun uangnya tidak pernah nampak, karena hasilnya selalu saya belikan untuk sabu lagi," tuturnya sembari tertunduk.
Tersangka kami ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pengakuan Ra, sabu-sabu kepada rekan kosnya yang berada bersebalahan kamar dengan tersangka. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabut, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, Al (27) warga asal Pasir Pengaraian diringkus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan dua butir pil ektasi, ia diamankan dari kos sebelahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dikenakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(zul)
Tersangka Ra, dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan pekerjaan tersebut lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek penimbunan tanah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga sudah kecanduan narkotika sehingga sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.
"Saya makai sabu sudah setahun, sedangkan bandar baru dua bulan ini. Kerja di proyek tidak cukup untuk biaya hidup, dan saya juga baru menikah dua bulan lalu. Tapi jual sabupun uangnya tidak pernah nampak, karena hasilnya selalu saya belikan untuk sabu lagi," tuturnya sembari tertunduk.
Tersangka kami ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pengakuan Ra, sabu-sabu kepada rekan kosnya yang berada bersebalahan kamar dengan tersangka. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabut, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, Al (27) warga asal Pasir Pengaraian diringkus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan dua butir pil ektasi, ia diamankan dari kos sebelahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dikenakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








