Firli Bahuri Belum Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Senin, 24 Mei 2021

 

RADARPEKANBARU.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 652 perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Ini sudah memasuki hari ketujuh sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan sikap terkait TWK. Pada pokoknya, Jokowi menilai TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai lembaga antirasuah. Ia sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak para pegawai.

 

"SK tersebut belum dicabut oleh Ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Senin (24/5). Yudi meminta Firli agar segera mencabut SK bernomor 652 tersebut. Sebab, menurut dia, dari jumlah 75 pegawai itu di antaranya juga ada penyelidik atau penyidik yang turut dinonaktifkan di mana mereka sedang menangani kasus korupsi.

 

"Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut," kata dia. CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi Firli Bahuri terkait SK penonaktifan 75 pegawai KPK. Namun hingga berita ini dimuat, Firli belum menjawab pesan melalui WhatsApp terkait hal ini.  

 

Desakan agar SK 652 dicabut setelah Jokowi mengeluarkan sikap juga sudah disampaikan sejumlah pegawai KPK, seperti Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.

 

"Enggak ada, enggak ada [tindak lanjut]. Makanya itu yang kita pertanyakan kok enggak ada tindak lanjut apa-apa begitu padahal harusnya bisa langsung dilakukan. Paling awal adalah mencabut SK yang sudah diterbitkan tersebut," ujar Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5).

 

Firli menyampaikan pihaknya akan membahas secara intensif nasib puluhan pegawai tidak lolos TWK pada Selasa (25/5). KPK, terang dia, akan melibatkan kementerian/lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

 

"Yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya bagaimana proses selanjutnya," ujar Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/5).(cnn)