Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Kartama Diringkus

Ahad, 21 September 2014


RADARPEKANBARU.COM - Efrizal Saputra alias Efri, diringkus satuan narkoba Polresta Pekanbaru, dijalan Kartama nomor 15 Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 (Dua) paket kecil sabu-sabu, 2 butir ekstasi serta 1 (Satu) unit timbangan digital.

  Dari informasi yang dirangkum radarpekanbaru.com di Kepolisian, tersangka diringkus dikediamannya Selasa sore (9/9) lalu sekitar pukul 15.30 wib.

  Tersangka diringkus setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dilokasi tempat kejadian perkara (TKP).

  Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan dan penangkapan.

  Dalam laporannya yang diterima, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH melalui Kasat narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik, tersangka mengaku barang-barang haram tersebut didapat dari rekannya, "Kalau sabu-sabu didapat dari Babe, sedangkan esktasinya dibeli dari Efriadi. Kedua rekanya telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kasat.(zul)