Daripada Direvisi, Golkar Usul Penegak Hukum Buat Aturan Penerapan UU ITE

Jumat, 19 Februari 2021

RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono menilai Undang-Undang ITE tak bisa dengan mudah langsung direvisi. Baiknya, kata dia, Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang.

 

"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," katanya saat dihubungi, Kamis (18/2). "Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang yaudah rambu rambunya batasannya sejauh mana," sambungnya.

 

Menurut politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya. "Kita lihat dulu kendalanya di mana, permasalahannya apa, kalau memang cukup diterapkan dengan misalnya diterbitkan peraturan pemerintah ataupun apapun itu ya cukup disitu, kalau memang cukup direvisi ya kita gak masalah," tuturnya.

 

Dave menuturkan, UU ITE bertujuan untuk melindungi harkat martabat seseorang di media sosial agar kita tidak mudah di hina-hina. Selain itu, agar tidak mudah orang menyebarkan berita palsu dan fitnah secara online yang mengakibatkan keresahan bahkan perpecahan.

 

"Bila mana itu direvisi dan akhirnya memandulkan undang-undang ini berarti kan marwahnya undang-undangnya ini hilang, ya kita sih menyambut baik tapi harus jelas aturannya seberapa jauh akan perubahan undang-undang ini," pungkasnya. (mrdk)