Tak Hanya Islam Haramkan Zina, tapi Juga Yahudi dan Kristen

Jumat, 20 November 2020

RADARPEKANBARU.COM - Perbuatan zina merupakan dosa yang dilarang risalah tiga agama samawi, yaitu Islam, Yahudi, dan Kristen. Siapapun pelaku zina akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. 

Dalam Islam, pezina yang telah memenuhi syarat empat saksi menerima sanksi hukum yang berat. Pezina muhsan, dihukum mati dengan cara rajam. Pezina ghairu muhsan dicambuk 100 kali.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS 24: 2). Dalam haditsnya, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

"Apabila perzinaan dan riba telah melanda suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah menghalalkan turunnya azab Allah atas mereka sendiri". (HR Thabrani dan Al Hakim). 

Dalam tradisi Yahudi dan Kristen, perbuatan zina juga dipandang sebagai kejahatan superberat.

Sanksi bagi pezina ber macam-macam: dilempari batu sampai mati, dan bahkan beberapa jenis perzinaan dijatuhi sanksi hukuman bakar hidup-hidup. Kitab Perjanjian Lama (Hebrew Bible), Kitab Ulangan 22:20-22, menyebutkan: 

"(20) Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, (21) maka haruslah si gadis dibawa keluar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. 

(22) Apabila seorang kedapatan tidur de ngan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel." (Teks Alkitab terbitan Lembaga Alkitab Indonesia tahun 2000). 

Dalam Kitab Imamat (Leviticus) 20:8- 15 disebutkan semua bentuk dan jenis perbuatan zina dijatuhi hukuman mati. Bahkan, pezina dengan binatang pun, harus dihukum mati, termasuk binatang nya. "Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah dia dihukum mati, dan binatang itu pun harus kamu bunuh juga." (ayat 15).(rep)