• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2512 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2452 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2480 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2454 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2457 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tersangka Korupsi Lahan Bhakti Praja

Wabup Pelalawan Marwan Tertahan Di Kejati Riau

Redaksi Radarpku

Jumat, 29 Agustus 2014 07:38:24 WIB
Cetak
Wabup Pelalawan Marwan Tertahan Di Kejati Riau
Marwan Ibrahim
RADARPEKANBARU.COM - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Riau, Kamis (28/8/14) pagi sekitar pukul 10.45 WIB, Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, jalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Marwan Ibrahim yang disangkakan terlibat korupsi pengadaan lahan pembangunan komplek perkantoran Bhakti Praja, tahun 2007-2011 itu. Terlihat memasuki ruang Pidana Khusus Kejati Riau, menyelesaikan proses administrasi berkas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo SH MH, kepada Riauterkini.com mengatakan, saat ini tersangka sedang menyelesaikan administrasi berkas perkara.

" Ya, saat ini kita menerima pelimpahan berkas untuk proses tahap II dengan atas nama tersangka Marwan Ibrahim. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, kita akan limpahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke Kejari Pangkalan Kerinci, Pelalawan," ungkap Amril.

Selanjutnya Kejari Pangkalan Kerinci nanti menyelesaikan berkas penuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor," tuturnya.

Dijelaskan Amril, kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, terjadi tahun 2007 hingga 2011 lalu. Dimana semasa dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja.

" Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002," pungkasnya.

Seperti diketahui, Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, beberapa pejabat Pemkab Pelalawan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang telah divonis, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, mantan Kabid BPN Al Azmi, dan Rahmad.

Sedangkan tersangka Tengku Kasroen, mantan Sekdakab Pelalawan, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara Penahanan Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim, membuat pihak keluarga prihatin dan menganggapnya sebagai musibah yang menimpa keluarga orang nomor dua di kabupaten Pelalawan tersebut. Seperti yang diungkapkan salah seorang pihak keluarga yang mengaku tabah terhadap cobaan yang dihadapi.

"Ya, tentunya kami sebagai pihak keluarga pak Marwan sangat prihatin dan tetap tabah menghadapi cobaan ini. Namun demikian, saat ini kami masih menunggu dan tentunya persoalan ini kami serahkan kepada pihak penegak hukum. Jadi, kita lihat dan tunggu saja lah perkembangan selanjutnya," ujar salah seorang pihak keluarga berinisial DAS, kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).

Pantauan wartawan sendiri di rumah kediaman dinas Wakil Bupati Pelalawan, tampak sepi dan sunyi pasca penahanan. Bahkan, pos Satpol PP yang berada di depan rumah Wakil Bupati Pelalawan tersebut, juga tampak kosong.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davidson SH MH, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (28/8/2014), mengatakan bahwa penahanan yang terjadi atas Wabup Pelalawan adalah duka bagi daerah ini. Namun karena persoalan yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Pelalawan itu adalah persoalan pidana maka Pemkab Pelalawan tak bisa memberikan bantuan hukum atau pendamping hukumnya.

"Ya, kalau untuk kasus Pak Wabup itukan pidana, jadi kita tak bisa mendampingi sebagai pengacaranya. Namun jika kasusnya adalah Tata Usaha Negara atau perdata, maka kita baru bisa mendampingi," tegasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Tengku Kashar Haroen, saat dikonfirmasi soal ini, Kamis (28/8/2014) menyatakan keprihatinannya atas ditangkapnya Wakil Bupati Pelalawan. Menurutnya, apa yang terjadi di Kabupaten Pelalawan atas diri Wakil Bupati adalah suatu musibah tersendiri bagi daerah ini.

"Tapi mungkin ini adalah peringatan bagi kita semua, khususnya bagi orang-orang yang kini tengah menjabat, bahwa jangan bermain-main dengan hukum jika tak mau berakibat seperti ini," tandasnya.

Seperti diberitakan, Wabup Pelalawan, H Marwan Ibrahim, ditahan kejaksaan, Kamis (28/9/2014). Marwan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan yang merugikan negara Rp38 miliar.(rp/hr/rt)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com