• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1921 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4254 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4258 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4208 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4322 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tim Yustisi Razia Sejumlah Usaha Tak Miliki Izin

Redaksi Radarpku

Rabu, 27 Agustus 2014 09:08:22 WIB
Cetak
Tim Yustisi Razia Sejumlah  Usaha Tak Miliki Izin
Plt. Kepala Badan Satpol PP Azharisman Rozie dan Sekban Zulfahmi segel Ritel Indomaret  yang ada di Jalan Pattimura, selasa (26/8)
RADARPEKANBARU.COM - Tim Yustisi menggelar razia kesejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Plt Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie pada wartawan
membenarkan jika tim telah melakukan razia, Selasa (26/8).

"Kita memang menenggarai banyak usaha yang tidak miliki izin. Usaha yang bersifat
illegal ini berpengaruh terhadap PAD," ungkap Haris.

Beberapa usaha yang tak luput dari razia dikatakan haris seperti, ritel yang ada,
tempat hiburan maupun SPA, serta usaha lainnya.

Menyikapi kondisi ini, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Kota Pekanbaru turun
kelapangan guna mengecek izin usaha yang di kantongi oleh pengusaha tersebut.

"Kita langsung mengadakan penertiban di lapangan, dan hari ini kita turun. Kita cek
ada punya izin atau tidak. Kalau ada, di perpanjang atau tidak. Selain itu apakah
izin yang diberikan sesuai dengan yang dijalankan atau tidak," ujar Haris.

Lebih jauh dikatakan Haris, penertiban dilakukan pada usaha berskala besar. Dan jika
ditemukan adanya pengusaha yang membandel, yang menjalankan usaha tidak sesuai
dengan izin yang diberikan, tidak tertutup kemungkinan usaha tersebut akan ditutup.

"Jika bandel kita tutup. Kita akan cek sejumlah ritel yang mengurus izin. Untuk diketahui, izin prinsip yang diberikan bagi usaha ritel ini masing-masing 100. Diduga mereka telah melebihi dari jumlah izin prinsip. Kita, dalam hal ini Pemko akan mencari bukti. Informasinya di Jalan Mangga ada berdiri, ini di perumahan penduduk," terangnya.

Berdasarkan razia yang dilakukan, Tim Yustisi melakukan penertiban izin usaha, diketahui petugas mengecek izin usaha salah satu ritel yang ada di Jalan Beringin, Gobah. Dilokasi ini diketahui bahwa izinnya hanya sebatas surat rekomendasi dari Camat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) kota Pekanbaru, Irba dilokasi menyebutkan, untuk mendapatkan izin operasional pengusaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya izin gangguan (HO)
dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

"Berdasarkan informasi dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT,red), dua ritel besar diketahui melebihi dari izin yang diberikan," ungkap Irba.

Begitu pula dilokasi yang sama, petugas melakukan pengecekan terhadap Alfamart, dan
diketahui usaha ini mengantongi izin.

"Pemko pertama dalam memberikan izin harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan,
seperti harus dilengkapi SUP, PBB dan lainnya, baru keluar izin gangguan. Biaya
pengurusan ini hanya Rp940 ribu. Sangat kecil, tapi yang penting aspek pengawasan.
Kalau pemerintah tidak mengawasi hilang fungsinya. Makanya bisa masuk eperkampungan. Ini contoh mereka (Alfamart,red) mereka yang sudah memiliki izin.
Patut kita apresiasi dan diberikan penghargaan," ungkap Haris.(ram)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
26 September 2026
Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
26 September 2026
4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
26 September 2026
Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
26 September 2026
Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
26 September 2026
Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
26 September 2026
Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun
25 September 2026
Salah Satunya Pahala Syahid, Ini 5 Hukum Khusus Terkait Korban Jiwa Tenggelam Menurut Islam
25 September 2026
PNS Pemprov Riau Diduga Gelapkan Uang Pensiunan Guru Rp524 Juta
25 September 2026
34 kilometer Jalan di Kota Pekanbaru Sudah Dioverlay
25 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sambut Hari Jadi ke-24, Propam Polda Riau Berbagi Sembako dan Tanam Pohon
  • 2 Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Korban Rugi Rp7,1 Miliar
  • 3 4 Titik Jalan Lintas Pemandang-Lubuk Bendahara Timur Segera Diperbaiki
  • 4 Mengapa Allah Menyukai Hamba yang Berdoa? Ini Penjelasan Imam Al-Ghazali
  • 5 Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu
  • 6 Rakyat Palestina sedang Hadapi Perang Genosida
  • 7 Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com