Tim Yustisi Razia Sejumlah Usaha Tak Miliki Izin

Rabu, 27 Agustus 2014

Plt. Kepala Badan Satpol PP Azharisman Rozie dan Sekban Zulfahmi segel Ritel Indomaret  yang ada di Jalan Pattimura, selasa (26/8)

RADARPEKANBARU.COM - Tim Yustisi menggelar razia kesejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Plt Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie pada wartawan
membenarkan jika tim telah melakukan razia, Selasa (26/8).

"Kita memang menenggarai banyak usaha yang tidak miliki izin. Usaha yang bersifat
illegal ini berpengaruh terhadap PAD," ungkap Haris.

Beberapa usaha yang tak luput dari razia dikatakan haris seperti, ritel yang ada,
tempat hiburan maupun SPA, serta usaha lainnya.

Menyikapi kondisi ini, Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Kota Pekanbaru turun
kelapangan guna mengecek izin usaha yang di kantongi oleh pengusaha tersebut.

"Kita langsung mengadakan penertiban di lapangan, dan hari ini kita turun. Kita cek
ada punya izin atau tidak. Kalau ada, di perpanjang atau tidak. Selain itu apakah
izin yang diberikan sesuai dengan yang dijalankan atau tidak," ujar Haris.

Lebih jauh dikatakan Haris, penertiban dilakukan pada usaha berskala besar. Dan jika
ditemukan adanya pengusaha yang membandel, yang menjalankan usaha tidak sesuai
dengan izin yang diberikan, tidak tertutup kemungkinan usaha tersebut akan ditutup.

"Jika bandel kita tutup. Kita akan cek sejumlah ritel yang mengurus izin. Untuk diketahui, izin prinsip yang diberikan bagi usaha ritel ini masing-masing 100. Diduga mereka telah melebihi dari jumlah izin prinsip. Kita, dalam hal ini Pemko akan mencari bukti. Informasinya di Jalan Mangga ada berdiri, ini di perumahan penduduk," terangnya.

Berdasarkan razia yang dilakukan, Tim Yustisi melakukan penertiban izin usaha, diketahui petugas mengecek izin usaha salah satu ritel yang ada di Jalan Beringin, Gobah. Dilokasi ini diketahui bahwa izinnya hanya sebatas surat rekomendasi dari Camat.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) kota Pekanbaru, Irba dilokasi menyebutkan, untuk mendapatkan izin operasional pengusaha harus memenuhi persyaratan, diantaranya izin gangguan (HO)
dari Badan Lingkungan Hidup (BLH).

"Berdasarkan informasi dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT,red), dua ritel besar diketahui melebihi dari izin yang diberikan," ungkap Irba.

Begitu pula dilokasi yang sama, petugas melakukan pengecekan terhadap Alfamart, dan
diketahui usaha ini mengantongi izin.

"Pemko pertama dalam memberikan izin harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan,
seperti harus dilengkapi SUP, PBB dan lainnya, baru keluar izin gangguan. Biaya
pengurusan ini hanya Rp940 ribu. Sangat kecil, tapi yang penting aspek pengawasan.
Kalau pemerintah tidak mengawasi hilang fungsinya. Makanya bisa masuk eperkampungan. Ini contoh mereka (Alfamart,red) mereka yang sudah memiliki izin.
Patut kita apresiasi dan diberikan penghargaan," ungkap Haris.(ram)