PILIHAN +INDEKS
Polda Riau: 67 Tersangka Karhutla dan Perambah Hutan Ditetapkan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Polda Riau terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan perambahan hutan. Hingga kini, Polda Riau beserta polres/polrestanya menetapkan 67 orang tersangka.
Hal ini sesuai yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Jumat (11/7/14) di ruangannya. "Hingga saat ini, tersangka karhutla dan perambahan hutan 67 orang," ungkapnya.
Dari tersangka itu, tujuh berkas akan disidangkan karena Jaksa telah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sementara itu, Polda Riau saat ini tengah memproses 45 Laporan Polisi (LP) yang masuk. "P21 (berkas lengkap-red) sudah 7 berkas. Sementara dari keseluruhan, penyidik memproses 45 LP," ungkap Guntur.
Sementara itu, PT. NSP tersangka dari korporasi, menurut Guntur masih terus diproses oleh penyidik Polda Riau. Sejauh ini, belum ada penanggungjawab perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya korporasi, masih PT. NSP. Tidak semudah itu menetapkan penanggungjawabnya sebagai tersangka. Karena penyidik harus memanggil saksi ahli," paparnya.(adr/rtc)
Hal ini sesuai yang disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Jumat (11/7/14) di ruangannya. "Hingga saat ini, tersangka karhutla dan perambahan hutan 67 orang," ungkapnya.
Dari tersangka itu, tujuh berkas akan disidangkan karena Jaksa telah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Sementara itu, Polda Riau saat ini tengah memproses 45 Laporan Polisi (LP) yang masuk. "P21 (berkas lengkap-red) sudah 7 berkas. Sementara dari keseluruhan, penyidik memproses 45 LP," ungkap Guntur.
Sementara itu, PT. NSP tersangka dari korporasi, menurut Guntur masih terus diproses oleh penyidik Polda Riau. Sejauh ini, belum ada penanggungjawab perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangkanya korporasi, masih PT. NSP. Tidak semudah itu menetapkan penanggungjawabnya sebagai tersangka. Karena penyidik harus memanggil saksi ahli," paparnya.(adr/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








