Disinyalir Berikan Pesangon Rp600 Juta + Mobil, Jefri Dipanggil Kejati

Jumat, 04 Juli 2014


RADARPEKANBARU.COM - Bupati Kampar Jefri Noer hadir di Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalah gunaan pemberian pesangon kepada mantan Dirut BPR Sari madu HM, Syafri yang saat ini berstatus terdakwa korupsi

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (3/7/14). Dijelaskan Mukhzan, kali ini pihak penyidik Kejati Riau mengkonfirmasi kepada Jefri Noer terkait pemberian pesangon sebesar 600 juta rupiah plus satu unit mobil.

"Ya, yang bersangkutan dipanggil untuk di konfirmasi terkait pemberian uang Rp 600 juta plus satu unit mobil Chevrolet Captiva kepada HM Syafri," terang Mukhzan

Ditambahkan Mukhzan, penyidik saat ini masih mengembangkan perkara dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jefri Noer selaku Komisaris BPR Sari Madu kepada HM Syafri (mantan Dirut BPR Sari Madu).

 "perkara ini masih dalam tahap penyelidikan," tutur Mukhzan.

Sementara itu, Jefri Noer yang datang menggunakan mobil Toyota Alphard BM 1048 FL untuk menjalani pemeriksaan, enggan menjawab pertanyan wartawan  terkait pemeriksaan yang baru saja di jalaninya .

Dengan tergesa-gesa, Jefri Noer tidak mengeluarkan sepatah katapun, lalu bergegas memasuki mobil berwarna hitam dan menutup rapat kaca mobil meninggalkan gedung Kejati Riau.(Tim)