Kanal

7 Jam Diperiksa Kejati Riau, Sekda Meranti Bungkam

RADARPEKANBARU.COM-Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/1/2016), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau. Pemanggilan tersebut, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan Pelabuhan Dorak.

Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tujuh jam itu dipimpin langsung oleh Jaksa Penyidik, Zulkifli. Pemanggilan tersebut menjadi kali pertamanya dilakukan, sejak kasus tersebut naik status ke penyidikan. Pihak pertama yang dimintai keterangan yakni Sekdakab Kepulauan Meranti, Iqaruddin.

Usai pemeriksaan yang berlangsung tertutup ini, Iqaruddin enggan berkomentar banyak dan terkesan mengelak memberikan keterangan, terkait apa saja poin pertanyaan dari pihak penyidik. Ia memilih berlalu pergi dengan mobil miliknya, usai pemeriksaan, sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Koordinator Jaksa Penyidik, Rohim menjelaskan bahwa kedatangan Iqaruddin adalah sebagai saksi, sekaligus yang pertama dilakukan dalam proses penyidikan. "Saat itu yang bersangkutan (Iqaruddin, red)menjabat sebagai asisten, yang menjadi panitia pengadaan lahan,"bebernya.

Dia juga memberikan isyarat, bahwa bukan tidak mungkin Iqaruddin akan dipanggil kembali, untuk dimintai keterangan lanjutan dalam statusnya sebagai saksi. "Kalau kita perlu tambahan keterangan tentu kita panggil kembali," sebutnya. "Itu tergantung nanti, kita pelajari terlebihdahulu," tukasnya.

Perlu diketahui, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan, berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.

Kuat dugaan, penyidik sudah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana, dimana diduga telah terjadi mark up terhadap harga tanah untuk rencana pembangunan pelabuhan.

Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara. "Secara garis besar itu diduga (ada mark up,red) pengadaan lahan. Kalau potensi kerugian negara itu nanti kan BPKP," tukasnya, Kamis sore.

Selain Kejati Riau, kasus ini juga sedang 'digarap' oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meski sama-sama dalam kasus Dorak, Polda Riau lebih fokus melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.Â

Adapun pembangunan pelabuhan kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional, yang pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun, dalam rentang 2012-2014. (grc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER