Kanal

Kasus Pembelian 45 Mobil Fortuner Untuk Anggota Dewan Rohil, LSM Penjara Desak Kejati Turun Tangan

RADARPEKANBARU.COM-DPC LSM Penjara Rokan Hilir bersama DPP LSM Penjara Provinsi Riau akan menggelar aksi unjuk rasa. Mereka protes atas ketidakpedulian para legislator DPRD Rohil membeli 45 mobil dinas mewah berupa Toyota Fortuner dan Harrier dengan APBD.

Ketua DPC LSM Penjara Rokan Hilir, Ahmad Syaifuddin Arahap kepada Wartawan, Rabu 23 Desember menduga anggota DPRD Rohil tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Pada peraturan itu jelas tertuang bahwa Anggota DPRD Kabupaten dan Kota hanya diperkenankan diberi fasilitas kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan jenis sedan atau minibus 2.000 CC untuk mobil berbahan bakar bensin, atau kendaraan sedan atau minibus 2.700 CC untuk mobil berbahan bakar solar.

"Kita juga desak Kejati Riau untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Bahkan kita juga laporkan Banggar, Sekretaris DPRD Rohil dan Anggota DPRD Rohil lainnya. Kita bakal seret ini ke ranah hukum" terangnya. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER