Kanal

Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

RADARPEKANABRU.COM-Terpidana korupsi pembangunan stadion mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Selasa (17/11) malam. Hal itu dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Evaldi dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) ini dijemput dari rumahnya di Jalan Setia Maharaja Ujung Nomor 6, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Proses eksekusi sendiri dimulai sejak pukul 20.00 WIB, dan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Muhammad Fitri Adhy.

Usai penandatanganan berita acara, Evaldi yang mengenakan kemeja warna gelap dan kopiah warna senada, langsung digiring Jaksa menuju LP Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

Fitri Adhy kepada wartawan menyebut eksekusi berjalan lancar. Evaldi koorperatif saat didatangi jaksa, meski awalnya pihak keluarga dan terpidana meminta waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi.

"Setelah dijelaskan, akhirnya pihak keluarga dan terpidana bersedia untuk dilakukan proses eksekusi," jelas Fitri Adhy usai pelaksanaan eksekusi yang turut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Evaldi, Martua Simanullang, menyatakan keberatan atas eksekusi terhadap Direktur CMBR tersebut. Menurutnya, proses eksekusi ini tidak sah karena pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi dari MA.

"Kita hanya menerima berupa salinan petikan putusan. Putusan resmi belum ada," ungkap Manullang.

Lebih lanjut Manullang menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut kalau kasus ini sejak masih didalami penyidik hingga saat ini terkesan dipaksakan. "Kita harus PK. Masih ada upaya hukum lainnya. Kita tidak main-main. Ini kasus yang dipaksakan," tegasnya.

Evaldi dalam putusan MA  Nomor 1643 K/PID.Sus/2015 divonis 4 tahun.

Pada awalnya, Evaldi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama rekannya, Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Evaldi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp250 juta dengan subsider selama 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Evaldi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, selanjutnya kasasi ke MA. Sementara Ali Munir kala itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.(*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER