Kanal

Ada Apa? Kejati Mengaku Belum Menerima Berkas Istri Bupati Kampar Eva

RADARPEKANBARU.COm - Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Akmal Abbas SH MH, mengaku belum menerima berkas pemeriksaan istri Bupati Kampar Eva Yuliana, terkait kasus penganiyaan terhadap dua orang warga Asmi dan Jamal, yang terjadi di Sungai Pinang KM 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar.

"Oh, berkas pemeriksaan istri Bupati belum kita terima," ujar Akmal kepada wartawan diruangannya baru-baru ini.

Kasus ini berawal, Juni 2014. Ketika itu Nur Asni dan suaminya Jamal, yang tengah menggarap lahannya di Desa Birandang dan lalu didatangi Eva, Jefri serta ajudannya.

Terjadi keributan karena Eva, mengklaim lahan yang digarap miliknya. Akibatnya, Eva dan korban (Asni dan Jamal) terjadi perkelahian yang berujung penganiayaan.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad (AA) Pekanbaru.

Tak hanya itu, korban juga trauma karena ditodong pistol yang diduga ajudannya.

Kasus ini ditangani Polda Riau, namun diperjalanan Polda Riau mengeluarkan surat penghentian (SP3) namun kasus tersebut ditolak Pengadilan setelah pengacara korban melakukan praperadilan.(Zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER