Kanal

Jelang Lebaran,Dua Institusi Penegak Hukum Riau Rebutan Tangani Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak

RADARPEKANBARU.COM-Udah mendekati pertengahan Ramadhan menjelang Lebaran Idul Fitri,sepertinya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terancam batal.

Pasalnya, kasus serupa sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.

Hal ini diketahui sewaktu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, Rabu (24/6), dihubungi Kanit di Subdit III Reskrimsus, Kompol Firdaus.

Dalam pembicaraan via telepon itu, Kompol Firdaus menanyakan sejauhmana Pidsus Kejati Riau menangani kasus pelabuhan senilai Rp650 miliar itu. Mendapat pertanyaan, Mukhzan menerangkan bahwa penanganannya masih sebatas penyelidikan dan Kejati sudah memanggil beberapa sakti.

Tak lama kemudian, Firdaus menegaskan bahwa Reskrimsus Polda Riau sudah menangani kasus ini sejak setahun lalu. Bahkan, Firdaus menyebut Polda tengah menunggu audit investigasi dan memeriksa ahli.

Mendengar pernyataan itu, Mukhzan meminta dilakukan koordinasi lebih jauh. "Gina aja, gimana kalau Direktur Reskrimsus berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus. Setelah koordinasi, nanti bisa diketahui hasilnya," ungkapnya.

Mukhzan ditanyai wartawan terkait masalah ini menegaskan, Kejaksaan dan Polri sudah mempunyai kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum.

"Kalau memang Polda Riau lebih dahulu, kita serahkan kesana. Sebaliknya, kalau Kejati Riau yang lebih dahulu, Kejati yang menangani. Makanya dibutuhkan koordinasi untuk mengetahui ini," tegas Mukhzan.

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau Amril Rigo menyebutkan, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan selama belum ada koordinasi resmi dengan Polda Riau.

"Yang penting kita jalan dulu. Sebelumnya, kami juga tidak tahu ada penyelidikan di Polda Riau karena tidak pernah diekpos," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi juga menyatakan hal senada dengan Mukhzan.

"Kalau memang sudah ditangani Polda lebih dahulu, Kejati tidak boleh lagi. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Sebelumnya, wartawan sempat menanyakan penyelidikan kasus Pelabuhan Dorak ke Polda Riau. Saat itu, penyidik di Reskrimsus membantah adanya penyelidikan kasus dimaksud.

Bahkan, seorang penyidik Polda saat itu membantah telah menurunkan beberapa tim untuk melakukan investigasi ke lokasi pembangunan.

Kejati sendiri, memang baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus ini. Namun sebelumnya, penyelidik sudah jauh hari melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. (Lipo/Ms)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER