Kanal

Polda Riau Menjerat Achmad dengan Pasal 363 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e atau Pasal 160 KUHPidana.

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau telah menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad sebagai tersangka penghasutan. Achmad menyebut siap mengikuti proses hukum. "Ya kita ikuti saja proses hukumnya sebagai warga yang baik kita harus taat asas dan taat hukum," kata Achmad singkat dalam SMS yang diterima, Senin (27/4/2015). Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan, Senin (27/4/2015) di Pekanbaru. "Iya betul (tersangka)," kata Kapolda Riau singkat. Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Bupati Achmad atas laporan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Perusahaan sawit ini melaporkan bila bupati telah menyuruh sekelompok warga dan Satpol PP untuk memanen buah sawit milik mereka. Kasus ini bermula adanya sengketa lahan antara PT BMPJ dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Dalam kebijakannya, Bupati Rohul berpihak pada PT AMR. Dia memerintahkan warga dan Satpol PP setempat untuk memanen buah sawit di lahan PT BMPJ untuk dibawa ke PT AMR pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Polda Riau menyangkakan Achmad dengan Pasal 363 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e atau Pasal 160 KUHPidana. Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa TIM advokat yang dipercayakan Achmad untuk mendampinginya. (cha/rul/dtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER