Kanal

Lagi, PPTK Pengadaan Buku Puswil Mangkir Dipanggil Kejari Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM-Untuk kesekian kalinya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku untuk Perpustakaan Desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Tifa Ria, mangkir dari panggilan penyidik. "PPTK dalam kasus ini kembali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. Nanti dipanggil lagi," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Abdul Farid, Jumat (24/4). Menurut Farid, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tambahan untuk melengkapi keterangan distributor buku yang sudah menjalani pemeriksaan beberapa hari sebelumnya. "Pemeriksaan terhadap Tifa Ria tersebut untuk diklarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar," ungkapnya. Selanjutnya, ungkap Farid, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ke empat distributor penyaluran buku pada kegiatan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau. "Surat panggilan sudah kita kirim. Dari konfirmasinya, pihak distributor bersedia hadir pada Selasa pekan depan," ujar Farid. Sementara pada Jumat ini, sebut Farid, pihaknya memanggil Direktur PT Ganesatama Prasetya, Zuhirman, dan staffnya. Pemeriksaan pemilik perusahaan yang merupakan pemenang tunggal proyek ini berlangsung di Ruang Pidsus Kejari Pekanbaru. "Keduanya datang pada sekitar pukul 10.30 WIB dan diperiksa oleh jaksa Joko," katanya. Dalam kasus ini, sebut Farid, pihaknya telah memintai keterangan terhadap belasan pihak. Baik dari Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau. Selain itu, pihaknya juga akan memintai keterangan terhadap Riska Utama yang saat ini menjabat Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rokan Hilir. "Pada kegiatan tersebut, Riska Utama menjabat selaku Kepala BPAD Riau. Sebelumnya dia pernah kita periksa, namun karena sakit terpaksa urung kita lakukan. Makanya kita jadwalkan kembali," lanjut Feby. Dalam kasus ini Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah memintai keterangan terhadap belasan pihak, baik dari Panitia Lelang, Panitia Pengadaan, Penerima Barang, maupun beberapa staf di BPAD Riau. Termasuk dari distributor buku. Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan penyimpangan pengadaan buku untuk perpustakaan desa di BPAD Riau. Proyek ini menggunakan APBD murni Riau tahun 2012 lalu. Kuat dugaan, proyek pengadaan buku ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontraknya. Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp6 miliar. (radarpku/alam)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER