Kanal

Aneh,Gulat Manurung Dituntut Ringan Hanya 4,5 Tahun Penjara

RADARPEKANBARU.COM- Meskipun Jaksa KPK sudah menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp 150juta subsideir enam bulan kurungan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1). Namun, Gulat tetap kukuh tak pernah menyuap Gubri nonaktif Annas Maamun. "Saya tidak pernah menyuap Pak Annas Maamun," kata Gulat Manurung usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/15). Saat dikonfirmasi adanya jatah uang senilai Rp700 juta dari PT Duta Palma atas perannya melobi Gubernur Riau Annas Maamun yang direkomendasikan Kepala Dinas Perkebunan Zulher untuk revisi kawasan lahan milik Duta Palma kala itu. Gulat enggan memberikan jawab, lagi-lagi dia bicara kalau dirinya tak pernah menyuap Gubri. "Saya tidak menyuap Pak Annas, bagaimana saya menjawabnya," kata dengan buru-buru masuk ke ruang tunggu tahanan di Pengadilan Tipikor. Dari pemaparan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan, ada peran terdakwa Gulat dalam memasukkan lahan PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan di Riau. Di mana Gubri Annas Maamun menerima uang muka Rp3 miliar dari yang direncanakan kurang lebih Rp8 miliar dari PT Duta Palma dan Gulat sendiri memperoleh Rp 700 juta. Selain itu juga, Jaksa KPK juga menyebutkan, Edison Marudut terbukti ikut membantu adanya suap kepada Gubernur Riau dengan sangat aktif dalam memberikan uang tersebut, dan adanya bantahan dari Edison Marudut tidak masuk akal dan mengada-ada. Gulat sendiri dalam persidangan terus membantah kalau uang yang diberikan ke Gubri nonaktif senilai kurang lebih Rp2 miliar adalah bukan suap, melainkan pinjaman yang akan dikembalikan. Hal inilah salah satu yang memberatkan hukuman Gulat, tak mau mengakui kalau uang itu untuk menyuap Annas Maamun.(radarpku/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER