Kanal

Wabup Pelalawan Marwan Tertahan Di Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COM - Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Riau, Kamis (28/8/14) pagi sekitar pukul 10.45 WIB, Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim, jalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Marwan Ibrahim yang disangkakan terlibat korupsi pengadaan lahan pembangunan komplek perkantoran Bhakti Praja, tahun 2007-2011 itu. Terlihat memasuki ruang Pidana Khusus Kejati Riau, menyelesaikan proses administrasi berkas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo SH MH, kepada Riauterkini.com mengatakan, saat ini tersangka sedang menyelesaikan administrasi berkas perkara.

" Ya, saat ini kita menerima pelimpahan berkas untuk proses tahap II dengan atas nama tersangka Marwan Ibrahim. Setelah proses administrasi berkasnya selesai, kita akan limpahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke Kejari Pangkalan Kerinci, Pelalawan," ungkap Amril.

Selanjutnya Kejari Pangkalan Kerinci nanti menyelesaikan berkas penuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan tipikor," tuturnya.

Dijelaskan Amril, kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, terjadi tahun 2007 hingga 2011 lalu. Dimana semasa dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja.

" Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya. Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002," pungkasnya.

Seperti diketahui, Untuk pembangunan perkantoran Bhakti Praja, Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Pada 2002, lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.

Dalam kasus ini, beberapa pejabat Pemkab Pelalawan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka yang telah divonis, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Syahrizal Hamid, mantan Kadispenda Pelalawan Lahmuddin, mantan staf BPN Pelalawan Tengku Alfian Helmi, mantan Kabid BPN Al Azmi, dan Rahmad.

Sedangkan tersangka Tengku Kasroen, mantan Sekdakab Pelalawan, saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sementara Penahanan Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim, membuat pihak keluarga prihatin dan menganggapnya sebagai musibah yang menimpa keluarga orang nomor dua di kabupaten Pelalawan tersebut. Seperti yang diungkapkan salah seorang pihak keluarga yang mengaku tabah terhadap cobaan yang dihadapi.

"Ya, tentunya kami sebagai pihak keluarga pak Marwan sangat prihatin dan tetap tabah menghadapi cobaan ini. Namun demikian, saat ini kami masih menunggu dan tentunya persoalan ini kami serahkan kepada pihak penegak hukum. Jadi, kita lihat dan tunggu saja lah perkembangan selanjutnya," ujar salah seorang pihak keluarga berinisial DAS, kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).

Pantauan wartawan sendiri di rumah kediaman dinas Wakil Bupati Pelalawan, tampak sepi dan sunyi pasca penahanan. Bahkan, pos Satpol PP yang berada di depan rumah Wakil Bupati Pelalawan tersebut, juga tampak kosong.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davidson SH MH, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (28/8/2014), mengatakan bahwa penahanan yang terjadi atas Wabup Pelalawan adalah duka bagi daerah ini. Namun karena persoalan yang menimpa orang nomor dua di Kabupaten Pelalawan itu adalah persoalan pidana maka Pemkab Pelalawan tak bisa memberikan bantuan hukum atau pendamping hukumnya.

"Ya, kalau untuk kasus Pak Wabup itukan pidana, jadi kita tak bisa mendampingi sebagai pengacaranya. Namun jika kasusnya adalah Tata Usaha Negara atau perdata, maka kita baru bisa mendampingi," tegasnya.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Tengku Kashar Haroen, saat dikonfirmasi soal ini, Kamis (28/8/2014) menyatakan keprihatinannya atas ditangkapnya Wakil Bupati Pelalawan. Menurutnya, apa yang terjadi di Kabupaten Pelalawan atas diri Wakil Bupati adalah suatu musibah tersendiri bagi daerah ini.

"Tapi mungkin ini adalah peringatan bagi kita semua, khususnya bagi orang-orang yang kini tengah menjabat, bahwa jangan bermain-main dengan hukum jika tak mau berakibat seperti ini," tandasnya.

Seperti diberitakan, Wabup Pelalawan, H Marwan Ibrahim, ditahan kejaksaan, Kamis (28/9/2014). Marwan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan yang merugikan negara Rp38 miliar.(rp/hr/rt)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER