Kanal

Pengacara Sebut Cirus Sinaga Mustinya Terseret Dalam Pusaran Kepemilikan Lahan TNTN

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa 14 Januari 2020 - Sidang kedua pidana Abdul Arifin nomor register 352/Pid.B/LH/2019/PNPlw dengan agenda pembacaan eksepsi penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Bambang Setyawan, Nurrahmi dan Rahmat Hidayat.

Setelah sidang dibuka oleh majelis, Ketua Majelis Bambang menanyakan kepada Penasehat Hukum Abdul Arifin dari Kantor TA & RHP Law Firm tentang kesiapan eksepsi/bantahan atas dakwaan penuntut umum.
 
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abdul Arifin dengan dakwan alternatif dengan Pasal 92 ayat (1) huruf (a) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UURI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.

Dalam eksepsi atau bantahan penasehat hukum Abdul Arifin menyinggung nama Cirus Sinaga sebagai orang yang semestinya turut bertanggung jawab dalam perkara yang sedang dituduhkan kepada klien nya. 

”Ini membuktikan bahwa pengembangan tindak pidananya diarahkan pada Abdul Arifin yang luas kebun  hanya  sekitar 3, 69 Ha. Sedangkan lahan saudara Cirus Sinaga seluas 300 ha yang secara faktual bersempadan dengan lahan yang disangkakan dengan milik Abdul Arifin hilang bak ditelan bumi. Ada apa sebenarnya disebalik penetapan Abdul Arifin selaku Terdakwa? Kemana peristiwa hukum Karhutla yang sebenarnya merupakan substansial  yang harus disidik dan dilidik?,” Ucap Penasehat Hukum Abdul Arifin, Rais Hasan Piliang., S.H., MH., C.L.A bersama tim kuasa hukum Satria Saimona Rindupati SH, Fitri Yanti SH, Trie Andu Pratiknyo SH dalam membacakan eksepsinya di muka persidangan.

Lebih lanjut pengacara Abdul Arifin dalam eksepsinya menyebutkan “hukum adat yang berlaku secara nasional tentang eksitensi Masyarakat hukum adat dengan hubungan dengan alam lingkungannya mendapat perlindungan hukum dan perundang-undangannya.

Begitu juga pemanfaatan lingkungan hutan tanah yang ada dalam masyarakat hukum adat dalam bentuk kebun, peladangan dan membuat perkampungan sebuah kenyataan sosial yang tak bisa dihindari.

Bahkan dalam kajian sejarah tak bisa dipungkiri bahwa kearifan lokal dalam pemanfaatan hutan tanah di lingkungan alam sekitar ini sebuah kenyataan yang sudah ada jauh-jauh sebelum adanya negara Indonesia secara de facto.

Apalagi mendalilkan bahwa dalam alam lingkungan masyarakat adat sudah ada issu Kawasan hutan yang diklaim secara sepihak, yang sebenarnya kebenaran itu akan bisa mendapat legitimasi jika proses adminstrasinya dapat berjalan secara baik sebagaimana diamanahkan oleh perundang-undangan yang berlaku, seperti amanah perundang-undangan  tentang “pengukuhan” sebagai sebuah ukuran  kawasan hutan yang bisa dianggap memiliki kepastian hukum’ karena diketahui abdul aripin merupakan salah satu Batin  dalam Masyarakat Adat Pebatinan Sungai Medang. 

Perkara yang menjerat Abdul Arifin merupakan upaya pemerintah untuk memberantas kebakaran hutan pada tahun 2019 lalu, sehingga Abdul Arifin di dakwa melakukan perambahan dan penguasaan hutan TNTN, dalam informasi situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Abdul Arifin sejak 2014 sampai 5 Agustus 2019 melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri. 

Kawasan yang digunakan untuk  usaha perkebunan merupakan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) wilayah 1 resort lancang kuning Air Sawan, Dusun VI Sei Medang, Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan.***

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER