Plt Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla
Kekuatiran Masyarakat Kota Pekanbaru Terjawab Harga Cabe Sudah Mulai Membaik
Usul DPR Tak Digaji Jika Tak Rampungkan UU Menguat
RADARPEKANBARU.COM - KPK memberi wacana agar para anggota DPR tidak digaji apabila tidak bisa merampungkan undang-undang. Wacana itu didukung Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
"Saya kira ide membuat batasan tegas dan ada sanksi apabila sampai batasan itu memang tidak bisa menyelesaikan undang-undang, termasuk ide KPK itu yang tidak memberikan gaji bila DPR tidak bisa menyelesaikan undang-undang," ucap peneliti Formappi Lucius Karus ketika dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Menurut Lucius, ada aturan di UU MD3 yang menyebutkan DPR membahas undang-undang dengan batasan 3 kali masa sidang. Namun Lucius menyebut ada pasal lain dalam undang-undang itu yang bisa mengesampingkan aturan itu.
"Karena batasan 3 kali masa sidang itu kan dibatalkan pasal lain yang mengatakan pembahasan undang-undang itu bisa diperpanjang kapan saja asal punya alasan," imbuh Lucius.
Dia menyoroti pembahasan suatu undang-undang akan memakan anggaran apabila diajukan setiap tahun dan tidak ada jaminan akan selesai. Oleh karenanya, dia mendukung sekali apabila ada batasan tegas dan sanksi bila DPR tidak dapat menyelesaikan undang-undang dalam kurun waktu tertentu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hal itu baru wacana. Menurutnya, selama ini yang ingin diterapkan di pemerintahan adalah merit system.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengamini hal itu tetapi ada syaratnya. Dia setuju asalkan ketentuan itu juga berlaku untuk pemerintah. Alasannya, pemerintah juga terlibat dalam pembuatan UU.
"Soal UU saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang nggak mau ngerjain UU nggak usah digaji. Tapi masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU itu DPR bersama pemerintah," tutur Bamsoet.(dtk)
DPR Tetapkan Pilkada DKJ seperti Pilpres, 50 Persen Plus 1 Dinyatakan Menang
RADARPEKANBARU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dalam hal ini Ke.
Ajang Program Udara Bersih Indonesia Tingkat Provinsi wilayah Sumatera, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Berikan Penghargaan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
RADARPEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi setiap tahun, terl.
Repnas Aceh Minta Jangan Ada Spekulasi soal Pergantian Pj Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Penjaba.
AirAsia Sediakan 350 Ribu Kursi Penerbangan Selama Periode Lebaran 2024
RADARPKANBARU.COM - Maskapai penerbangan PT Indonesia AirAsia (IAA) menyediakan 350 ribu kursi pener.
Banjir Sumbar Tewaskan 27 Orang, 5 Korban Masih Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia dan 5 lainnya hilang akibat banjir.