RADARPEKANBARU.COM - KPK memberi wacana agar para anggota DPR tidak digaji apabila tidak bisa merampungkan undang-undang. Wacana itu didukung Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
"Saya kira ide membuat batasan tegas dan ada sanksi apabila sampai batasan itu memang tidak bisa menyelesaikan undang-undang, termasuk ide KPK itu yang tidak memberikan gaji bila DPR tidak bisa menyelesaikan undang-undang," ucap peneliti Formappi Lucius Karus ketika dihubungi, Rabu (5/12/2018).
"Karena batasan 3 kali masa sidang itu kan dibatalkan pasal lain yang mengatakan pembahasan undang-undang itu bisa diperpanjang kapan saja asal punya alasan," imbuh Lucius.
Dia menyoroti pembahasan suatu undang-undang akan memakan anggaran apabila diajukan setiap tahun dan tidak ada jaminan akan selesai. Oleh karenanya, dia mendukung sekali apabila ada batasan tegas dan sanksi bila DPR tidak dapat menyelesaikan undang-undang dalam kurun waktu tertentu.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hal itu baru wacana. Menurutnya, selama ini yang ingin diterapkan di pemerintahan adalah merit system.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengamini hal itu tetapi ada syaratnya. Dia setuju asalkan ketentuan itu juga berlaku untuk pemerintah. Alasannya, pemerintah juga terlibat dalam pembuatan UU.
"Soal UU saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang nggak mau ngerjain UU nggak usah digaji. Tapi masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU itu DPR bersama pemerintah," tutur Bamsoet.(dtk)