Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kapolda Riau Perintahkan Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT Indah Kiat
RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak.
"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," kata Kepala Polda Riau, Brigjend Pol Nandang di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional. Ini memerlukan keterangan ahli dan hasil laboratorium apakah ada pencemaran yang membahayakan.
Sebelumnya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/9) berunjukrasa secara damai di depan Kantor PT Indah Kiat Pul and Paper (IKPP) di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan Polda Riau.
Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS).
Mereka yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga mencemarkan udara dan air, akibat bahan kimia berbahaya. "Kami menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," tegas Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, Firdaus saat itu.
Ia mengatakan, contoh kecil dari limbah kimia itu, bisa dilihat dan dirasakan di perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.
Menurut dia, pencemaran udara serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kepada udara yang dihirup dan air yang juga digunakan oleh masyarakat.
"Mereka (PT IKPP) ini, diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berbahaya sekali. Larangan itu, sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," katanya lagi.
Dilanjutkan Koordinator Kopel, Sadra Hera, ia juga mempertanyakan izin penggunaan Klorin itu kepada PT IKPP. Menurut dia, hasil dari klorin ini saat pecah di udara, mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan-lahan.
"Radius jarak 50 kilomter jika pecah diudara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu, PT IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," timpal Firdaus.
Selain Klorin, massa Kopel juga mempertanyakan izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listrik (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Ke Kantor Polda Riau massa meminta keadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir karena dilaporkan melakukan penghinaan ke PT IKPP saat berunjukrasa sebelumnya lagi.
Mereka menduga, Ismail yang disebut mereka sebagai Panglima Besar Laskar Melayu ini diduga dikriminalisasi. Wakil rakyat itu menurutnya diundang untuk memaparkan terkait pencemaran lingkungan, bahkan ada izin dari DPRD.
"Kami dalam waktu dekat ini segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini, PT IKPP harus bertanggung jawab," tutur Sadra. (radarpku/ant)
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.