• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1990 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4330 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4335 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4281 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4403 Kali

  • Home
  • Nasional

Kapolda Riau Perintahkan Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT Indah Kiat

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 September 2017 07:23:52 WIB
Cetak
Kapolda Riau Perintahkan Tindaklanjuti Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT Indah Kiat
PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)

RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak.

"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," kata Kepala Polda Riau, Brigjend Pol Nandang di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional. Ini memerlukan keterangan ahli dan hasil laboratorium apakah ada pencemaran yang membahayakan.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/9) berunjukrasa secara damai di depan Kantor PT Indah Kiat Pul and Paper (IKPP) di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan Polda Riau.

Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS).

Mereka yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) Siak menuntut agar perusahaan menghentikan aktifitas kerja pabrik yang diduga mencemarkan udara dan air, akibat bahan kimia berbahaya. "Kami menginginkan aktifitas dihentikan atau ditutup," tegas Panglima Muda Laskar Melayu Rembuk, Kabupaten Siak, Firdaus saat itu.

Ia mengatakan, contoh kecil dari limbah kimia itu, bisa dilihat dan dirasakan di perkampungan di Desa Pinang Sebatang, Desa Tualang dan Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.

Menurut dia, pencemaran udara serta limbah kimia yang dibuang ke aliran sungai berdampak kepada udara yang dihirup dan air yang juga digunakan oleh masyarakat.

"Mereka (PT IKPP) ini, diketahui telah menggunakan bahan Klorin (penghancur kertas). Ini bahan yang sangat berbahaya sekali. Larangan itu, sudah diumumkan oleh badan PBB tahun 2002. Buktinya kita sudah dapatkan itu," katanya lagi.

Dilanjutkan Koordinator Kopel, Sadra Hera, ia juga mempertanyakan izin penggunaan Klorin itu kepada PT IKPP. Menurut dia, hasil dari klorin ini saat pecah di udara, mampu membunuh makhluk hidup secara perlahan-lahan.

"Radius jarak 50 kilomter jika pecah diudara dapat menyebabkan kematian manusia yang menghirup udaranya. Itu, PT IKPP sampai saat ini masih memakai, sementara perusahaan lainnya tidak lagi memakai bahan Klorin lagi," timpal Firdaus.

Selain Klorin, massa Kopel juga mempertanyakan izin MB21 dan MB24 terkait pembangkit listrik (turbin) menggunakan bahan bakar batu bara yang semakin menambah pencemaran udara. Ke Kantor Polda Riau massa meminta keadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Kabupaten Siak, Ismail Amir karena dilaporkan melakukan penghinaan ke PT IKPP saat berunjukrasa sebelumnya lagi.

Mereka menduga, Ismail yang disebut mereka sebagai Panglima Besar Laskar Melayu ini diduga dikriminalisasi. Wakil rakyat itu menurutnya diundang untuk memaparkan terkait pencemaran lingkungan, bahkan ada izin dari DPRD.          
"Kami dalam waktu dekat ini segera membuat laporan resmi ke Polda Riau dan mengawal ini, PT IKPP harus bertanggung jawab," tutur Sadra. (radarpku/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com