PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Aneh,,Ketua MK Ancam Saksi Pemohon
Saksi di Sumpah
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengancam beberapa saksi Pemohon akan dipidana jika memberikan kesaksian tidak benar.
Ke-20 orang saksi itu adalah Rahman, Frengky, Daryono, Sayuti, Safrizal, Abdul Halim, Abdul Wahid Nur, Suardi, Rida Nurkisawan, Sulistiawati, Debi Indri Yani (Rohil), Ahmad Badrun, Khaidir, Firman (Siak), Raja Ramadhan Satria, Madian (Inhu), Khairi, Wira, Sabian Adrian (Rohul), Rofa’i (Bengkalis)
Pasalnya, kebanyakan saksi-saksi yang diajukan tidak memiliki kompetensi sebagai saksi karena lebih banyak menyampaikan berita laporan dari orang lain.
"Anda bisa dipidana, kalau kesaksian Anda tidak benar. Jangan hanya kata orang, kalau tidak benar Anda bisa dipidana, yang Anda lihat saja, jangan cerita orang," ancam Hamdan kepada Rahman, salah satu saksi yang diajukan Pemohon.
Salah satu saksi Rahman dari Rohil mengaku dirinya dihalangi termohon mendapat sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Rohil.
Rahman menyatakan termohon beserta jajarannya mulai dari KPPS, PPS dan PPK tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemilukada yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak tercapai .
"Penyelenggaraan pemilukada tidak netral dan merugikan suara pemohon," kata Rahman.
Tidak seperti sidang perdana yang berlangsung singkat selama 15 menit, sidang kedua yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung selama 180 menit dengan diskors selama 20 menit. Agenda sidang ketiga dilanjutkan Kamis (9/1/2014) besok, mendengar keterangan saksi dari termohon.(hrc)
Editor : Ramli
Ke-20 orang saksi itu adalah Rahman, Frengky, Daryono, Sayuti, Safrizal, Abdul Halim, Abdul Wahid Nur, Suardi, Rida Nurkisawan, Sulistiawati, Debi Indri Yani (Rohil), Ahmad Badrun, Khaidir, Firman (Siak), Raja Ramadhan Satria, Madian (Inhu), Khairi, Wira, Sabian Adrian (Rohul), Rofa’i (Bengkalis)
Pasalnya, kebanyakan saksi-saksi yang diajukan tidak memiliki kompetensi sebagai saksi karena lebih banyak menyampaikan berita laporan dari orang lain.
"Anda bisa dipidana, kalau kesaksian Anda tidak benar. Jangan hanya kata orang, kalau tidak benar Anda bisa dipidana, yang Anda lihat saja, jangan cerita orang," ancam Hamdan kepada Rahman, salah satu saksi yang diajukan Pemohon.
Salah satu saksi Rahman dari Rohil mengaku dirinya dihalangi termohon mendapat sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Rohil.
Rahman menyatakan termohon beserta jajarannya mulai dari KPPS, PPS dan PPK tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemilukada yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak tercapai .
"Penyelenggaraan pemilukada tidak netral dan merugikan suara pemohon," kata Rahman.
Tidak seperti sidang perdana yang berlangsung singkat selama 15 menit, sidang kedua yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung selama 180 menit dengan diskors selama 20 menit. Agenda sidang ketiga dilanjutkan Kamis (9/1/2014) besok, mendengar keterangan saksi dari termohon.(hrc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
TULIS KOMENTAR +INDEKS