Aneh,,Ketua MK Ancam Saksi Pemohon

Rabu, 08 Januari 2014

Saksi di Sumpah

Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengancam beberapa saksi Pemohon akan dipidana jika memberikan kesaksian tidak benar.

Ke-20 orang saksi itu adalah Rahman, Frengky, Daryono, Sayuti, Safrizal, Abdul Halim, Abdul Wahid Nur, Suardi, Rida Nurkisawan, Sulistiawati, Debi Indri Yani (Rohil), Ahmad Badrun, Khaidir, Firman (Siak), Raja Ramadhan Satria, Madian (Inhu), Khairi, Wira, Sabian Adrian (Rohul), Rofa’i (Bengkalis)
 
Pasalnya, kebanyakan saksi-saksi yang diajukan tidak memiliki kompetensi sebagai saksi karena lebih banyak menyampaikan berita laporan dari orang lain.
 
"Anda bisa dipidana, kalau kesaksian Anda tidak benar. Jangan hanya kata orang, kalau tidak benar Anda bisa dipidana, yang Anda lihat saja, jangan cerita orang," ancam Hamdan kepada Rahman, salah satu saksi yang diajukan Pemohon.
 
Salah satu saksi Rahman dari Rohil mengaku dirinya dihalangi termohon mendapat sertifikat hasil penghitungan suara di beberapa wilayah Kabupaten Rohil.
 
Rahman menyatakan termohon beserta jajarannya mulai dari KPPS, PPS dan PPK tidak menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pemilukada yang demokratis berdasarkan ketentuan hukum dan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tidak tercapai .
 
"Penyelenggaraan pemilukada tidak netral dan merugikan suara pemohon," kata Rahman.
 
Tidak seperti sidang perdana yang berlangsung singkat selama 15 menit, sidang kedua yang dimulai pukul 14.30 WIB itu berlangsung selama 180 menit dengan diskors selama 20 menit. Agenda sidang ketiga dilanjutkan Kamis (9/1/2014) besok, mendengar keterangan saksi dari termohon.(hrc)

Editor : Ramli