PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
KPU : Hingga Kini Golkar Kubu Agung-Ical Belum Bisa Daftar Pilkada
KPU
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap terkait kepengurusan partai yang bersengketa, maka partai tersebut tidak bisa mendaftar keikutsertaan Pilkada.
Komisioner KPU Ida Budhiarti mengecualikan pendaftaran bisa dilakukan tanpa menunggu kepastian hukum jika partai yang bersengketa melakukan islah.
Dikatakannya, KPU sendiri tetep mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai keikutsertaan partai politik dalam Pilkada.
"Karena UU Parpol sendiri mengatakan, bahwa pergantian kepengurusan didaftarkan ke Kemenkumham, tapi pelaksanaan keputusan Kemenkumham kan ditangguhkan dulu sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap, " ujar Ida pada Diskusi di YLBH, Jakarta Pusat, kemarin (14/2).
Namun, karena masih berlangsungnya proses pengadilan untuk partai bersengketa yang salah satunya menunda SK Kemenkum HAM, maka KPU untuk sementara akan menunggu hingga putusan pengadilan selesai.
"KPU tentu tidak bisa mengabaikan adanya putusan lembaga hukum, kalau putusan lembaga hukum diabaikan, maka bisa mempengaruhi runtuhnya wibawah hukum di Indonesia," ujar Ida.
Ia mengatakan aturan tersebut juga telah dimasukkan dalam drat PKPU yang masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi II DPR RI. (Rol)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dramatis, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 Setelah Singkirkan Korsel
RADARPEKANBARU.COM - Tim Nasional Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024. Garuda Mud.
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
TULIS KOMENTAR +INDEKS