PILIHAN +INDEKS
KPU : Hingga Kini Golkar Kubu Agung-Ical Belum Bisa Daftar Pilkada
KPU
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap terkait kepengurusan partai yang bersengketa, maka partai tersebut tidak bisa mendaftar keikutsertaan Pilkada.
Komisioner KPU Ida Budhiarti mengecualikan pendaftaran bisa dilakukan tanpa menunggu kepastian hukum jika partai yang bersengketa melakukan islah.
Dikatakannya, KPU sendiri tetep mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai keikutsertaan partai politik dalam Pilkada.
"Karena UU Parpol sendiri mengatakan, bahwa pergantian kepengurusan didaftarkan ke Kemenkumham, tapi pelaksanaan keputusan Kemenkumham kan ditangguhkan dulu sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap, " ujar Ida pada Diskusi di YLBH, Jakarta Pusat, kemarin (14/2).
Namun, karena masih berlangsungnya proses pengadilan untuk partai bersengketa yang salah satunya menunda SK Kemenkum HAM, maka KPU untuk sementara akan menunggu hingga putusan pengadilan selesai.
"KPU tentu tidak bisa mengabaikan adanya putusan lembaga hukum, kalau putusan lembaga hukum diabaikan, maka bisa mempengaruhi runtuhnya wibawah hukum di Indonesia," ujar Ida.
Ia mengatakan aturan tersebut juga telah dimasukkan dalam drat PKPU yang masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi II DPR RI. (Rol)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital
RADARPEKANBARU.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indone.
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
Pengusutan skandal korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian .
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Menteri Pertanian (Wament.
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.
Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar
Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








