PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2579 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2745 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2561 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2415 Kali
Minggu ini Kejati Periksa Pengacara Terkait Raib nya BB Shabu-shabu 227 gram
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM-Pekan ini, Tim Pengawasan (Timwas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana memeriksa Syahrir, Penasehat Hukum Zulhermis alias Helm.
Pemeriksaan terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu seberat 277 gram milik Zulhermis didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Pekan ini kita akan meminta keterangan PH nya (Syahrir,red)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di ruang kerjanya, Senin (30/3).
Setelah pemeriksaan Syahrir dan saksi lainnya, Timwas Kejati Riau akan membuat laporan. "Ditunggu saja, apa hasil klarifikasi Timwas," pungkas Mukhzan.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya oleh Timwas Kejati Riau. Antara lain, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Ferly Sarkowi, JPU saat ini Tengku Harly Mulyanti, dan penyidik dari kepolisian. Selain itu, Syarbini yang merupakan jaksa peneliti dan JPU sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan.
Seperti diberitakan, terdakwa Zulhermis alias Helmi telah menjalani persidangan dengan agenda penuntutan.
Dimana, JPU menyatakan kalau Zulhermis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan memiliki 277 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kasus yang menyeret Zulhermis ini cukup menjadi perhatian publik, dimana sebelumnya diketahui kalau barang bukti seberat 277 gram sabu-sabu tidak tercantum di dalam dakwaan JPU.
Bahkan di dalam proses persidangan, terkait barang bukti yang diperkirakan senilai Rp300 juta ini tidak ada disebut-sebut. (radarpku/Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS