PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2537 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2697 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2510 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2368 Kali
Polresta Pekanbaru : "Itu Bukan Pemerkosaan"
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK mengatakan terkait kasus pemerkosaan dengan pencabulan yang dilakukan sopir angkot bernama Agam Fifilia (18), terhadap anak dibawah umur bukanlah pemerkosaan.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur.
"Itu kasusnya kalau tidak salah yang melapor ibunya. Memang pelakunya seorang sopir angkot, tapi setelah kita lakukan penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya," ujar Hari, melalui telepon selulernya Ahad (12/10) siang.
Dijelaskan Hari, pelaku melakukan perbuatannya dengan korban atas dasar suka sama suka, "Itu korbannya bukan dibawah umur. Kalau tidak salah korbannya sudah dewasa yaitu berumur 20 atau 21 tahun. Pelakunya pun juga umurnya sudah 25 atau 26 tahun, jadi keduanya sama-sama dewasa bukan dibawah umur," terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku dengan korban suka sama suka dan infonya mau menikah, "Tapi nanti saya cek sama anggota lagi bagaimana kasusnya. Yang saya tahu unsurnya tidak terpenuhi," tambah Kasat.
Untuk diketahui kasus tersebut terungkap saat JN (44) orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Agam, warga Jalan Soekarno Hatta Arengka I No 70 I Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, ke Mapolresta Pekanbaru Sabtu (11/10) siang.
Dalam laporannya, JN, menceritakan kalau anaknya sebut saja mawar, telah diperkosa dengan dicabuli pelaku (Agam, red) beberapa kali.
Hal itu kata JN, setelah anaknya bercerita kepadanya Ahad (21/9). Mendengar pengakuan anaknya JN, pun langsung melaporkan pelaku yang tak lain tetangganya.(*/ram)
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur.
"Itu kasusnya kalau tidak salah yang melapor ibunya. Memang pelakunya seorang sopir angkot, tapi setelah kita lakukan penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya," ujar Hari, melalui telepon selulernya Ahad (12/10) siang.
Dijelaskan Hari, pelaku melakukan perbuatannya dengan korban atas dasar suka sama suka, "Itu korbannya bukan dibawah umur. Kalau tidak salah korbannya sudah dewasa yaitu berumur 20 atau 21 tahun. Pelakunya pun juga umurnya sudah 25 atau 26 tahun, jadi keduanya sama-sama dewasa bukan dibawah umur," terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku dengan korban suka sama suka dan infonya mau menikah, "Tapi nanti saya cek sama anggota lagi bagaimana kasusnya. Yang saya tahu unsurnya tidak terpenuhi," tambah Kasat.
Untuk diketahui kasus tersebut terungkap saat JN (44) orang tua korban melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Agam, warga Jalan Soekarno Hatta Arengka I No 70 I Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, ke Mapolresta Pekanbaru Sabtu (11/10) siang.
Dalam laporannya, JN, menceritakan kalau anaknya sebut saja mawar, telah diperkosa dengan dicabuli pelaku (Agam, red) beberapa kali.
Hal itu kata JN, setelah anaknya bercerita kepadanya Ahad (21/9). Mendengar pengakuan anaknya JN, pun langsung melaporkan pelaku yang tak lain tetangganya.(*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS