Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hukum Mencukur Bulu Tangan dan Kaki Bagi Muslimah
RADARPEKANBARU.COM -- Bulu atau rambut yang ada di tubuh manusia, terkait boleh tidaknya dipotong, dicabut atau dicukur dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama, bulu atau rambut yang dianjurkan untuk dicukur, dipotong, atau dicabut, yaitu kumis, bulu ketiak, dan bulu kemaluan.
Dalam sebuah hadits shahih diriwayatkan: "Ada lima macam sunnah fithriyyah, yaitu khitan mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak" (HR Al Bukhari Muslim dan lain-lain dari Abu Hurairah). Kedua, bulu atau rambut yang dilarang untuk dicukur, yaitu bulu alis dan jenggot.
"Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan yang minta dicukur alisnya" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain, dari Abdullah bin Mas'ud). Dan, "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot" (HR Al Bukhari Muslim, dan lain-lain dari Abdullah bin Umar).
Bulu atau rambut yang wajib dipotong atau dicukur ketika menunaikan ibadah umroh atau haji adalah rambut kepala ketika tahallul. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Abdullah Bin Mas'ud bahwa Rasulullah mencukur gundul rambut beliau dan sebagian sahabat juga mencukur gundul.
Sahabat yang lain hanya memangkasnya. Abdullah berkata bahwa Rasulullah berdoa: "Mudah-mudahan Allah merahmati orang-orang yang mencukur bersih rambutnya" (doa ini diulang tiga kali). Kemudian, beliau berdoa (sekali): "Dan orang-orang yang hanya memendekkannya" (HR Muslim).
Keempat, bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk mencabut atau mencukurnya, yaitu bulu kaki, bulu tangan, dan bulu dada. Ini yang menjadi perselisihan para ulama fikih, Apakah hukum asalnya boleh atau hukum asalnya tidak diperbolehkan.
KH Ahmad Zahro dalam bukunya Fiqih Kontemporer mengatakan sebagian fuqaha mengatakan hukum asalnya boleh karena tidak ada dalil yang melarangnya. Jadi, mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki yang berbulu itu diperbolehkan.
Mengingat hal ini adalah wilayah muamalah, kemasyarakatan dan bukan peribadatan, maka memilih pendapat yang lebih ringan tentu baik. Memilih pendapat yang memperbolehkan tentu lebih memudahkan
Namun, sebagian fuqaha mengatakan mencabut atau mencukur bulu di tangan dan kaki bagi Muslimah atau mencukur bulu dada bagi laki-laki tidak diperbolehkan karena Allah telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakannya seseorang dengan bulu di tangan, di betis, dan ada juga lelaki yang berbulu di dadanya, dan Allah melarang kita mengubah ciptaan-Nya, (setan) berkata dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya (an Nisa: 119)).
Artinya, mengubah ciptaan Allah adalah perintah setan, perbuatan yang menuruti godaan setan, yang tentu diharamkan. Pendapat ini tampaknya lebih berhati-hati lebih aman dan lebih memungkinkan untuk terhindar dari perselisihan.
Dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: al khuruj minal khilafi mustahabbun (menghindari perbedaan pendapat itu amat disukai). Karena tumbuhnya bulu di dada, demikian pula adanya bulu di tangan dan betis adalah sesuatu yang normal bukan aib atau cacat, maka harus dibiarkan, tidak boleh dicukur atau dicabut. Tetapi, kalau tumbuh tidak normal sehingga menjadi aib, misalnya bulu kaki dan tangan tumbuh terlalu lebat maka boleh dihilangkan. Wallahualam. (rep)
Titik Balik Pezina yang Temui Ajalnya Setelah Bertobat kepada Allah SWT
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA mengisahkan perjalanan seoran.
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?
RADARPEKANBARU.COM - Banyak jamaah haji Indonesia yang ingin meninggal dunia di Tanah Suci, baik itu.
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat
RADARPEKAANBARU.COM - Ternyata seorang Muslim yang banyak bersujud memiliki keutamaan yang besar di .
Keutamaan Membangun Masjid
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam bukunya “Panduan Beribadah Khusus Pria” m.