Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tafsir Ayat tentang Larangan Mengubah Wasiat
RADARPEKANBARU.COM -- Wasiat merupakan bagian dari amanah yang dititipkan kepada seseorang. Agama melarang seorang Muslim mengubah wasiat yang diberikan.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 181 berbunyi: “Fa man baddalahu ba’da ma samiahu fa innama itsmuhu alalladzina yubaddilunahu innallaha sami’un alimun.” Yang artinya: “Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Pakar tafsir terkemuka, Prof Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Mishbah mengatakan, ayat tersebut berbicara tentang larangan mengubah wasiat. Siapa yang mengubah wasiat, baik dengan menambah, mengurangi, atau menyembunyikan wasiat atau kandungannya adalah dilarang.
Larangan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Setelah seseorang mendapatkan wasiat yang telah jelas namun dia mengubahnya, maka dosanya akan ditimpakan kepada orang tersebut. Sebab sesungguhnya, Allah Maha Mendengar segala sesuatu, termasuk bisikan-bisikan dalam hal perbuatan wasiat.(rep)
Titik Balik Pezina yang Temui Ajalnya Setelah Bertobat kepada Allah SWT
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA mengisahkan perjalanan seoran.
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?
RADARPEKANBARU.COM - Banyak jamaah haji Indonesia yang ingin meninggal dunia di Tanah Suci, baik itu.
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat
RADARPEKAANBARU.COM - Ternyata seorang Muslim yang banyak bersujud memiliki keutamaan yang besar di .
Keutamaan Membangun Masjid
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam bukunya “Panduan Beribadah Khusus Pria” m.