PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2732 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2878 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2689 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2552 Kali
Disinyalir Money Politic, Maimanah Umar Minta Bebas
RADARPEKANBARU.COM - Paska dituntut 6 bulan masa percobaan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Maimanah meminta hakim membebaskannya dari tuntutan tersebut. Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) incumbent ini sebelumnya dijerat dengan pasal pelanggaran Pemilu.
JPU menjerat dengan Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Calon Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Permintaan bebas Maimanah dibacakan oleh penasehat hukumnya, Muskabek SH dan Yelmi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (9/5/2014). Selain Maimanah, pembelaan juga disampaikan terdakwa Caleg Dewan Perwakilan Daerah Riau (DPRD) dari Partai Golongan Karya, Maryenik Yanda.
Pembelaan itu disampaikannya dengan melihat sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut Muskarbet perbuatan terdakwa yang membagikan bingkisan berisi baju batik saat kampanye dialogis di rumah Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tanggal 28 Maret lalu tidak terbukti tindak pidana Pemilu.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa," ujar Muskarbet di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Muskarbet juga meminta majelis hakim memulihkan hak kedua terdakwa di tengah masyarakat. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," pungkas Muskarbet.(rp/hr)
JPU menjerat dengan Pasal 301 ayat (1) jo Pasal 89 huruf d dan e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilihan Calon Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Permintaan bebas Maimanah dibacakan oleh penasehat hukumnya, Muskabek SH dan Yelmi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (9/5/2014). Selain Maimanah, pembelaan juga disampaikan terdakwa Caleg Dewan Perwakilan Daerah Riau (DPRD) dari Partai Golongan Karya, Maryenik Yanda.
Pembelaan itu disampaikannya dengan melihat sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut Muskarbet perbuatan terdakwa yang membagikan bingkisan berisi baju batik saat kampanye dialogis di rumah Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tanggal 28 Maret lalu tidak terbukti tindak pidana Pemilu.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa," ujar Muskarbet di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Muskarbet juga meminta majelis hakim memulihkan hak kedua terdakwa di tengah masyarakat. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," pungkas Muskarbet.(rp/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS