PILIHAN +INDEKS
Ulah Cangkang Sawit, Caleg Golkar DPRD Pekanbaru Dipolisikan
RADARPEKANBARU.COM - Diduga menggelapkan barang ekspor berupa cangkang sawit senilai Rp6 miliar, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar Endich dilaporkan ke Polda Riau. Calon anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil IV itu langsung diperiksa Subdit I Polda Riau, Jumat (21/3/14).
Endich terlihat mendatangi Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik, membawa sejumlah berkas dan didampingi beberapa kerabatnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Endich diperiksa sebagai terlapor. Statusnya masih saksi karena perkaranya masih penyelidikan.
"Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Pihak pelapor menyebut terlapor telah menggelapkan cangkang sawit senilai Rp6 miliar," kata Guntur.
Menurut Guntur, Endich bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana. Kalau itu terjadi, pencalonannya sebagai anggota legislatif juga terancam. "Kalau terbukti, tentu saja bisa demikian," ungkapnya.
Endich yang ditemui wartawan membenarkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Endich membantah dirinya sudah menggelapkan cangkang sawit. Ia menyatakan, cangkang itu hilang dan bukan tanggung jawab perusahaannya. Cangkang itu hilang di perusahaan yang ada di Dumai.
"Cangkang sawit itu hilang di Dumai, di perusahaan lain, bukan perusahaan saya. Yang menunjuk perusahaan itu adalah Yuzri (pelapor, rred) sendiri. Tapi memang saya yang merekomendasikan," katanya.
Kasus ini bermula saat PT Padico Indonesia pimpinan Yuzri Suhut bekerja sama dengan CV Diyatama Biomas Jaya pimpinan Endich. Keduanya menjalin kerja sama untuk mengekspor ribuan cangkang sawit ke Jepang melalui jalur perairan dari Dumai.
Dalam perjalanannya, Yuzri menyebut pihak Endich telah melakukan penggelapan karena ribuan ton cangkang seharga Rp6 miliar hilang. Yuzri kemudian membuat laporan penggelapan atau penipuan ke Mapolda Riau. (lam/ra)
Endich terlihat mendatangi Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik, membawa sejumlah berkas dan didampingi beberapa kerabatnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, Endich diperiksa sebagai terlapor. Statusnya masih saksi karena perkaranya masih penyelidikan.
"Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Pihak pelapor menyebut terlapor telah menggelapkan cangkang sawit senilai Rp6 miliar," kata Guntur.
Menurut Guntur, Endich bisa ditetapkan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua alat bukti tindak pidana. Kalau itu terjadi, pencalonannya sebagai anggota legislatif juga terancam. "Kalau terbukti, tentu saja bisa demikian," ungkapnya.
Endich yang ditemui wartawan membenarkan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Endich membantah dirinya sudah menggelapkan cangkang sawit. Ia menyatakan, cangkang itu hilang dan bukan tanggung jawab perusahaannya. Cangkang itu hilang di perusahaan yang ada di Dumai.
"Cangkang sawit itu hilang di Dumai, di perusahaan lain, bukan perusahaan saya. Yang menunjuk perusahaan itu adalah Yuzri (pelapor, rred) sendiri. Tapi memang saya yang merekomendasikan," katanya.
Kasus ini bermula saat PT Padico Indonesia pimpinan Yuzri Suhut bekerja sama dengan CV Diyatama Biomas Jaya pimpinan Endich. Keduanya menjalin kerja sama untuk mengekspor ribuan cangkang sawit ke Jepang melalui jalur perairan dari Dumai.
Dalam perjalanannya, Yuzri menyebut pihak Endich telah melakukan penggelapan karena ribuan ton cangkang seharga Rp6 miliar hilang. Yuzri kemudian membuat laporan penggelapan atau penipuan ke Mapolda Riau. (lam/ra)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








